Jakarta,
DKPP–
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (4/3)
menyatakan bahwa Ketua Panwascam Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat,
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung
Harapan Kota Solok atas nama Joni
Yurnazlen, SP terhitung sejak dibacakannya putusan
ini,†demikian amar putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Valina Singka
Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Ketua Panwascam tersebut dinilai bersalah
gara-gara akun Facebooknya pernah mengunggah foto salah satu calon anggota
legislatif. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengaku bukan dia yang mengunggah,
melainkan anaknya yang baru duduk di kelas dua sekolah dasar. Namun begitu, dia
siap mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
Sidang
putusan ini Panel Majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie didampingi Saut H
Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Valina Singka
Subekti. Baik Pengadu dan Teradu hadir dalam persidangan. (rilis DKPP)