Jakarta,
DKPP- Sidang perdana untuk perkara Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, yang
digelar hari ini (Selasa, 25/2) berlangsung dengan cepat. Teradu Joni Yurnal
Zen, yang merupakan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung
Harapan tidak membantah semua dalil pengaduan yang diajukan oleh Pengadu Noviardi
yang merupakan Anggota Panwaslu Kota Solok.
Dalam pengaduannya, Noviardi menyebut bahwa Teradu
telah mem-posting (menampilkan)
gambar salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dalam akun
Facebooknya (FB). Oleh Noviardi, hal itu dijadikan temuan dan dilaporkan kepada
bagian pengawasan Panwaslu Kota Solok yang selanjutnya diteruskan ke DKPP.
“Ada beberapa kali saya melihat akun FB Teradu
mem-posting gambar dan alat peraga
caleg tersebut,†terang Noviardi.
Meskipun tidak membantah FB-nya menampilkan gambar
caleg, Teradu tidak setuju dikatakan itu dilakukan beberapa kali. Menurutnya,
tampilan gambar hanya dua sampai tiga kali. Itu pun, katanya, bukan dia yang
mengunggah. “Yang mengunggah anak saya yang baru kelas dua SD melalui handphone saya, Majelis Yang Mulia. Saya
sudah menghapus semua foto tersebut,†ujar Teradu.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Saut
Hamonangan Sirait menanyakan apakah Teradu sudah meminta maaf secara terbuka.
Teradu menjawab belum melakukan itu, karena dia baru tahu gambar itu setelah
dipanggil Panwaslu Kota. Dia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan semua isi
Facebooknya. “Saya tidak menyalahkan anak saya. Saya siap bertanggung jawab,
Yang Mulia,†tambah Teradu.
Karena Teradu sudah mengakui semua, Saut yang
didampingi Anggota Majelis Ida Budhiati dan Anna Erliyana menilai sidang
pemeriksaan untuk perkara ini sudah cukup. Selanjutnya kemungkinan akan
langsung sidang putusan. Sidang kali ini dilakukan secara video conference (vidcon) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung). Panel Majelis hadir di Kejagung Jakarta, sementara Pengadu dan
Teradu berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (as)