Kupang, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Marianus
Minggo, Lodowyk Frederik, Deky Ballo, dan Trofinus Maka Ndolu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Kupang, Jumat (16/11) di Kantor Bawaslu Provinsi NTT.
Ketua majelis sidang perkara
nomor 270/DKPP/DKPP-PKE-VII/2018 ini adalah Anggota DKPP Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Prof Teguh Prasetyo. Ada pun anggota
majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT yaitu Jemris Fointuna
(unsur KPU), Gasim (unsur Bawaslu), dan Burhanudin Gesi (unsur masyarakat.
Perkara tersebut diadukan oleh Bambang Sutejo dan Abdullah S Toda, Ketua dan
Anggota DPC PBB Kota Kupang yang dikuasakan kepada Firmansyah dkk. Dalam
pemeriksaan hadir para Teradu serta Pengadu yakni Esye G Pandie selaku tim
kuasa hukum. Serta pihak terkait yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kupang
dan staf Silon KPU Kota Kupang Dhany Thei.
Sidang sempat terhambat diawal
proses pemeriksaan dikarenakan Pengadu yang terlambat hadir. Sehingga, sidang
diskors untuk menunggu kehadiran Pengadu. Terkait itu, Ketua Majelis
mengingatkan kepada pihak Pengadu untuk dapat tepat waktu dalam menjalani
sidang pemeriksaan. Hal tersebut disampaikannya saat Pengadu sudah hadir dalam
sidang pemeriksaan.
“Kepada Teradu kami sampaikan
bahwa sidang di DKPP tepat waktu, tidak delay. Sidang sudah dibuka pukul 08.00
WITA tadi dan di skors karena Pengadu yang terlambat,†jelas Ketua Majelis.
Selanjutnya, Ketua Majelis
mempersilakan pihak Pengadu untuk menyampaikan dalil aduannya. Di antara dalil
aduan yang disampaikan menyebutkan bahwa
Pengadu menduga bahwa para Teradu sengaja menolak pendaftaran dan telah
berencana menggagalkan Partai Bulan Bintang Kota Kupang ikut menjadi Peserta
Pemilu 2019. Menurutnya, hal tersebut karena Teradu Menerbitkan Berita Acara di
hari dan tanggal yang sama di mana proses tahapan pendaftaran sedang
berlangsung yaitu pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018.Â
Selanjutnya, diberi kesempatan
yang sama oleh majelis sidang, terhadap dalil aduan tersebut Ketua dan Anggota
KPU Kota Kupang yang menjadi Teradu dalam perkara ini membantahnya.
Sidang pemeriksaan terhadap Ketua
dan Anggota KPU Kota Kupang ini dapat dilihat di
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/432716510593706/ (Irmawanti)
Â
Â
Â