Jakarta, DKPP – Ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie menanyakan relevansi pengaduan Muhammad
Roni, Pengadu II dalam perkara sidang kode etik KPU Kota Surabaya dan Panwas
Kota Surabaya.
“Apa relevansi Saudara dalam perkara ini?†kata Jimly dalam sidang kode etik
KPU Kota Surabaya dan Panwaslu Kota Surabaya.
Bertindak selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Saut
H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas. Pihak
Pengadu I Didik Prasetiyono dan Pengadu II Muhammad Roni. Pihak Teradu I, II,
III, IV dan V adalah ketua dan anggota KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, Nurul
Amalia, Purnomo S Pringgodigdo, M Gufron dan Nur Syamsi. Sedangkan Teradu VI,
VII dan VIII adalah ketua dan anggota Panwas Kota Surabaya Wahyu Haryadi, Lily
Yunis dan HM Safwan. Ada pun pihak terkait yang hadir dalam sidang adalah
anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko. Sidang ini digelar juga secara video
conference.Pengadu Muhammad Roni berada di Sekretariat Bawaslu Jatim.
Roni mengaku sehari-hari bekerja sebagai instalator listrik di
sebuah perusahaan. Namun dia pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Lapangan
(PPL) pada Pemilu Legislatif 2014. “Sekarang menjadi anggota PPS,†katanya.
Untuk diketahui, Muhammad Roni mengadukan ketua dan dua anggota
Panwas Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ada empat pokok
pengaduan yang didalilkan. Pertama, Teradu I diduga mengkondisikan
dukungan/berpihak terhadap Calon Walikota Kota Surabaya saat pelantikan
Panwascam tanggal 1 Agustus 2015. Kedua, Teradu I sewaku Pilgub
tahun 2013 pernah menyatakan kata-kata yang kurang pantas dan etis terhadap
sesama komisioner Panwaslu Kota Surabaya a.n Lily Yunis. Ketiga,
Teradu I pada Pileg dan Pilpres Tahun 2014 diduga tidak melibatkan rekan
komisioner lainnya dalam memutuskan permasalahan di lapangan dan Teradu I
juga diduga menjanjikan uang sejumlah 200.000.000/orang komisioner Bawaslu
Prov. Jatim agar terpilih lagi menjadi Komisioner Panwaslu Kota Surabaya. Terakhir,
Teradu II diduga sering bertindak diluar kewajaran, tidak menjalankan kolektif
kolegial dan diduga menerima uang dari Caleg.
Namun atas tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu, ketua dan
anggota Panwas Kota Surabaya membantahnya. Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu
Haryadi akan melaporkan kepada pihak kepolisian karena telah melakukan
pencemaran nama baik. [Teten Jamaludin]