Jayapura, DKPP – Ketua majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad memberikan ultimatum terakhir kepada Teradu I, Nus Wakerkwa dan Teradu III, Penehas Kagoya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kedua Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran KEPP nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2020 yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (21/2/2020) pukul 15.30 WIT.
“Undangan Sekretariat DKPP untuk Teradu terutama yang tidak hadir diberi catatan, terutama Nus Wakerkwa dan Penehas Kagoya, bahwa ini kesempatan terakhir. Kemudian juga Ketua KPU Kabupaten Puncak juga dipastikan hadir,” tegas Prof. Muhammad.
Wakerkwa dan Kagoya serta dua Anggota KPU Kabupaten Puncak lainnya, Jakson Hagabal dan Ayunis Tabuni diadukan oleh Simson Dan Mom, Yomer Balinal, Bis Lokbere dan Elinus Balilnol Mom. Di pekara ini, ikut duduk sebagai Teradu yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Hengky Tinal, Manir Murib, dan Yuren Tabuni.
Pengadu yang diwakilkan kuasa hukum, M. Salman, Efriza, dan Slamet Santoso mendalilkan jika Teradu dari KPU Kabupaten Puncak telah melanggar perundang-undangan dalam penempatan TPS dan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi tidak sesuai ketentuan.
Dalil tersebut langsung dibantah oleh Teradu Aniyus Tabuni. “Pemindahan itu dilakukan setelah rapat antara Ketua KPU dan Forkompimda Kabupaten Puncak, termasuk ada Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, dan Bawaslu. Tetapi saya sendiri tidak ikut pertemuan tersebut,” ujar Aniyus.
Sementara itu, Teradu dari Bawaslu Kabupaten Puncak meminta DKPP mengundang Forkompimda dalam sidang DKPP selanjutnya sebagai pihak terkait. Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, hingga Dandim.
Majelis DKPP memutuskan sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat ini. Prof. Muhammad menilai para Teradu belum siap dengan jawaban dan bukti untuk membantah seluruh aduan yang didalilkan Pengadu.
Selain Prof. Muhammad, bertindak sebagai Majelis Sidang berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua. Antara lain Amandus Situmorang (unsur Bawaslu), Sandra Mambrasar (unsur KPU) dan Feggie Y Wattimena (unsur Masyarakat). (Humas DKPP)