Jakarta, DKPP – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain ketika suatu perkara sudah diputus DKPP.
Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Prof Muhammad dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara pada Rabu (31/7/2019) yang didamping Anggota Majelis Prof Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. “Kepada para pihak harus mematuhi dan menghormati Putusan DKPP,” lanjut Prof Muhammad.
Dalam sidang Putusan tersebut, DKPP merehabilitasi nama baik 51 penyelenggara Pemilu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan dijatuhkan kepada 15 penyelenggara Pemilu, sanksi peringatan keras kepada 7 penyelenggara. Selain itu, satu orang mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua dan satu orang menerima pemberhentian tetap. Mereka yang mendapatkan sanksi karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkat pelanggarannya masing-masing. Pada kesempatan tersebut, DKPP juga membacakan sebanyak 5 ketetapan.
Untuk diketahui, perkara yang diputus nomor perkara : 72-PKE-DKPP/IV/2019, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; KPU & Bawaslu Kabupaten Toba Samosir; 75-PKE-DKPP/IV/2019, Bawaslu Kota Binjai; 82-PKE-DKPP/V/2019, KPU Kota Gunungsitoli; 84-PKE-DKPP/V/2019, KPU Kabupaten Konawe Utara; 94-PKE-DKPP/V/2019, KPU Kabupaten Luwu Utara; 97-PKE-DKPP/V/2019, Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah; 106-PKE-DKPP/V/2019, KPU & Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Provinsi Maluku Utara; 107-PKE-DKPP/V/2019, KPU Kabupaten Kuantan Singingi; 110-PKE-DKPP/V/2019, KPU Kabupaten Asahan; 111-PKE-DKPP/V/2019, Sekretaris KPU Kabupaten Lahat; 126-PKE-DKPP/VI/2019, KPU Kabupaten Bekasi & PPK Tambun Selatan; 136-PKE-DKPP/VI/2019, KPU Kabupaten Buton Tengah; 142-PKE-DKPP/VI/2019, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara. [teten jamaludin]