Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.
Jimly Asshiddiqie memerintahkan kepada Bawaslu Jawa Timur, Pengadu II dan
Panwas Kota Surabaya duduk bersama dalam menyelesaikan masalahnya. Hasilnya
kemudian diserahkan kepada DKPP.
Hal ini terkait dengan tuduhan pengaduan Pengadu II, Muhammad
Roni, yang menuduh Teradu, Wahyu Haryadi menjanjikan uang sejumlah Rp 200 juta
per orang kepada tiga komisioner Bawaslu Jatim agar terpilih lagi menjadi
anggota Panwas Kota Surabaya. Sedangkan kepada HM Safwan, Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu pada telah menerima uang dari anggota dewan terkait Pileg 2014.
“Ada 14 orang saksi yang siap memberikan kesaksian,†katanya
dalam sidang perdana kode etik KPU Kota Surabaya dan Panwas Kota Surabaya di
Ruang Sidang DKPP, Rabu (30/9).
Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dan
anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Endang
Wihdatiningtyas. Pihak Pengadu I Didik Prasetiyono dan Pengadu II Muhammad
Roni. Ada pun pihak Teradu I, II, III, IV dan V adalah ketua dan anggota KPU
Kota Surabaya Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo S Pringgodigdo, M Gufron
dan Nur Syamsi. Sedangkan Teradu VI, VII dan VIII adalah ketua dan anggota
Panwas Kota Surabaya Wahyu Haryadi, Lily Yunis dan HM Safwan. Pihak terkait
yang hadir dalam sidang anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko. Sidang ini
digelar juga secara video conference. Pengadu Muhammad Roni
berada di Sekretariat Bawaslu Jatim.
Wahyu membantah terhadap tuduhan Pengadu. Apa yang disampaikan
Pengadu menurutnya tidak benar. “Kami persilakan konfirmasi kepada anggota
Bawaslu Jatim yang juga hadir dalam sidang ini,†katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Safwan. Dia merasa heran atas
tuduhan Pengadu. Tidak ada bukti yang jelas. “Adalah sesuatu yang tidak mendasar
karena uang jumlahnya berapa dan yang memberikan siapa juga belum jelas,â€
ujarnya.
Kedua Teradu pun akan melaporkan kepada pihak kepolisian karena
Pengadu sudah melakukan pencemaran nama baik.
Ketua majelis menanyakan kepada Pengadu mengenai bukti-bukti yang
dituduhkan dan apakah tuduhannya itu sudah dilaporkan kepada polisi. “Kalau menuduh harus bertanggung jawab dan ada buktinya,†katanya.
Roni menjawab bahwa dirinya belum melaporkan kepada pihak
kepolisian. Terkait mengenai uang dari anggota dewan kepada Safwan, dia
menjawab bahwa ada empat belas saksi. “Saksi siap dipanggil,â€katanya.
Jimly menyarankan kepada Bawaslu Jatim, Panwaslu dan Pengadu
duduk bersama. Dia meminta menyelesaikan secara internal, hal ini karena posisi
pengadu yang juga mantan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) pada Pemilu Legislatif
2014.
“Anda kan mantan PPL. Teman-teman sendiri. Selesaikan intern,
kita mau dengar perkembangannya. Kita bisa lanjutkan sidang berikutnya, kalau
memang serius,†katanya. [Teten
Jamaludin]