Jakarta, DKPP- Sidang
kedua perkara Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, Selasa
(27/8/2014), rencananya mendengar keterangan saksi.
Namun,
dari beberapa keterangan yang disampaikan para saksi, Ketua Majelis Valina
Singka Subekti menilai bahwa substansi permasalahan ternyata hanya karena telah
terjadi miskomunikasi antara Pengadu dari Panwaslu Pasbar dengan Teradu dari
KPU Pasbar.
Miskomunikasi
tersebut berawal saat KPU Pasbar menggelar rekapitulasi Pemilu Legislatif
tingkat kabupaten. Dalam surat rekomendasi Panwaslu terdapat kata-kata
Salam Awas yang menurut KPU Pasbar tidak jelas maknanya dan
dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Selain
itu, gerak-gerik, mimik, dan bahasa tubuh Ketua Panwaslu Pasbar sangat
provokatif. Mengompori para saksi parpol yang hadir, ungkap Ketua KPU
Pasbar Syafrinaldi.
Dalam
sidang, Panwaslu Pasbar menjelaskan, Salam Awas adalah jargon
internal bagi pengawas. Oleh karena itu, tidak seharusnya hal tersebut
dipermasalahkan. Panwas pun merasa tersinggung, karena permasalahan itu
diumbar di depan forum.
Sebagai
sesama penyelenggara Pemilu seharusnya itu dapat diselesaikan secara internal.
Tidak perlu disampaikan di depan forum. Panggil saja kami untuk
membicarakannya, terang Ketua Panwaslu Pasbar Elfi Sukaisih.
Ketua
Majelis Valina Singka Subekti menilai persoalan Panwas dan KPU Pasbar bukan hal
yang substansial. Menurutnya, bisa saja itu terjadi karena kedua pihak sedang
dalam tekanan kerja yang berat.
Ini
sebenarnya soal miskomunikasi. Kelihatannya semua baik. Semua serius bekerja.
Ini bukan substansi, mungkin karena beban kerja. Mungkin load-nya sedang
tinggi. Keduanya sudah baik sebenarnya, tutur Valina.
Karena
masalahnya soal miskomunikasi, Ketua Majelis meminta Anggota Tim Pemeriksa DKPP
di Sumatera Barat, yakni Adhi Wibowo, Sri Zulchairiyah, Aermadepa, dan Nurhaida
Yetty untuk dapat menyelesaikannya. (as)