Jakarta, DKPP – Ketua majelis Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa DKPP menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu. Hal tersebut terkait pecoretan Selviana Sofyan Hosen sebagai bakal calon legislatif DPR dari PAN di Sumatera Barat I. Pasalnya, keputusan Bawaslu final dan mengikat.
“DKPP tidak berhak mempermasalahkan keputusan yang telah dikeluarkan Bawaslu. Nah, sekarang kita diskusikan saja bagaimana keputusan itu dibuat,” ujarnya dalam persidangan. Anggota mejelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, dan Nur Hidayat Sardini.
Pihak Pengadu, Selviana Sofyan Hosen melalui kuasa hukumnya Didi Supriyanto. Ada pun pihak Teradu yang hadir, Daniel Zuhron dan Endang Widyaningtyas.
Jimly melanjutkan, kalau memang pihak prinsipal tetep mau memperjuangkan akan haknya, sebaiknya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Karena pengadilan tersebut menerima semua jenis perkara. “Kalau memang segala usaha telah dilakukan, tawakal saja,” ujarnya.
Sebagaimana dalam persidangan Pihak Pengadu, Didi Supriyanto sebagai kuasa hukum dari prinsipal, Selviana Sofyan Hosen, mempermasalahkan terkait pencoretannya oleh Bawaslu dari daftar peserta bakal calon legislatif Daerah Pemilihan I Sumatera Barat lantaran ia tidak bisa melampirkan ijazah SMA. Atas keputusan tersebut, ia merasa dirugikan.
“Putusan Bawaslu tersebut sudah melebihi kewenangannya. Persoalan persyaratan caleg terkait ijazah itu menjadi yurisdiksi KPU. Dan KPU sudah mengakui bukti surat keterangan dari Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah yang menyatakan Selviana telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss,” ujar Didi Supriyanto. (TTM)