Jakarta, DKPP – Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas selaku ketua majelis dalam
Tim Pemeriksa Daerah mulai dibagi. Pembagian tugas ini bertujuan untuk lebih
memudahkan DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Saut H Sirait akan bertugas selaku
ketua majelis untuk wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, DKI Jakarta,
DIY, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara. Prof Anna
Erliyana akan menangani wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah,
Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku.
Sedangkan untuk wilayah Provinsi
Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan
Maluku Tenggara yang bakal menjadi ketua majelis Nur Hidayat Sardini. Sementara
wilayah Provinsi Riau, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan
Sulawesi Barat, Bangka Belitung yang menjadi ketua majelis Valina Singka
Subekti.
Wilayah Provinsi Bengkulu, Sulawesi
Selatan dan Papua Barat yang bertugas selaku Ketua Majelis adalah Ida Budhiati.
Sedangkan untuk wilayah Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah dan Papua, yang
bertindak selaku ketua mejalis adalah Nelson Simanjuntak.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat
Sardini, Selasa (29/4), Tim Pemeriksa Daerah merupakan kepanjangan tangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu di daerah. Sebagaimana dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah Pasal 2 ayat 3, wilayah
kerja Tim Pemeriksa Daerah meliputi seluruh wilayah di Provinsi bersangkutan.
Jumlahnya lima orang, yaitu satu orang anggota DKPP, satu anggota Bawaslu dan
dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat atau
praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika.
“Tugas Tim Pemeriksa Daerah meliputi;
mengikuti rapat Tim Pemeriksa, melaksanakan acara pemeriksaan, membuat resume
pemeriksaan dan membuat laporan tim pemerisa antara lain notulensi rapat,
risalah pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan. Namun Tim Pemeriksa Daerah
tidak bisa mengeluarkan Putusan. Putusan hanya ada di pusat, DKPP,†jelas
pria yang kerap disapa NHS itu di ruang kerjanya, Jl. MH Thamrin No. 14. [ttm]