Papua, DKPP – Ketua KPU Yapen
Benyamin Wayangkau memutuskan untuk membatalkan kedua anak buahnya ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia merasa tidak tega terhadap nasib kedua
anak buahnya.
“Tidak ada tekanan kepada saya. Saya sehat. Saya
tak sampai hati untuk mengadukan mereka,†katanya usai sidang, Sabtu (21/06).
Selaku ketua majelis Saut H Sirait, anggota
majelis Ida Budhiati, Sombuk Musa Yosep dan JJ Lebelauw. Pengadu, Benyamin
Wayangkau, ketua KPU Yapen. Teradu Mathius Imbiri dan Edwin Smithson Rumbiak, masing-masing sebagai
anggota.
Sebelumnya, Benyamin mengadukan kedua anak buahnya
kepada DKPP karena, pada saat rapat pleno 3 Mei 2014 di Hotel Aston terdapat
keberatan saksi yang menolak hasil rekapitulasi sehingga harus dilakukan
perbaikan oleh KPU Kepulauan Yapen untuk selanjutnya dipresentasikan tetapi
gagal dilaksanakan pada hari itu. Sebab pada 4 Mei pukul 12 WIT KPU Kepulauan
Yapen secara sengaja melakukan perpindahan dokumen C.1,DA.1 , DB.1 dan dokumen
Pemilu lainnya dari Hotel Aston ke Hotel Sahid oleh 2 orang anggota atas nama
Mathias Imbiri dan Edwin Smithson Rumbiak.
Alasan pengaduan kedua, Teradu, Mathias Sembiri
tidak serius mengerjakan pekerjaan dari tanggung jawabnya dalam proses
perbaikan data, sehingga ketua KPU
mengambil alih dan meminta bantuan operator dari Kabupaten Waropen dengan
diawasi oleh ketua, dua orang anggota KPU dan staf sekretariat KPU Kepulauan
Yapen.
Kemudian dalih pengaduan ketiga, telah terjadi
penyembunyian dokumen negara dengan maksud-maksud tertentu yang mana berita
acara pemeriksaan serta hasilnya dapat di-croscek pada Bawaslu Papua.
Pokok pengaduan terakhir, Teradu, Mathias T
Imbiri, telah berencana untuk menjatuhkan caleg lain dalam proses pemilhan
legislatif dan ini terbukti lewat rekaman tersebut.
“Setelah kejadian ini saya ingin menjadi pelajaran bagi mereka,†tutup
Benyamin. (ttm)