Jakarta, DKPP – DKPP
merehabilitasi Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga. Dia yang juga sebagai Teradu
I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Selaku ketua majelis Jimly
Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna
Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas. Putusan dibacakan di Ruang
Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016).
Pengadu, Yakobus Kogoya, mantan
Ketua Panwas Kabupaten Tolikara. Ada pun Teradu I atas nama Hosea
Genongga, Teradu II atas nama Hendrik Lumalente, Teradu III atas nama Piter
Wanimbo, Teradu IV atas nama Yondiles Kogoya, Teradu V atas nama Dinggem Bogum,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara.
Dalam pertimbangan Putusan yang
dibacakan Anna Erliyana, DKPP berpendapat tindakan Teradu Itelah menerima
sejumlah uang dari Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tolikara atas nama
Patinus Wanimbo (Dapil III) masing-masing sebesar tahap I Rp40 juta, tahap II
Rp 30 juta, tahap III sebesar Rp 20 juta, ditambah pemberian babi seharga Rp 20
juta, tidak dapat dibuktikan Pengadu secara terang-menderang pada
persidangan pemeriksaan. â€Berdasarkan hal tersebut, DKPP
berpendapat Teradu I tidak terbukti menerima uang dari saksi Patinus Wanimbo,â€
katanya.
Pada sidang pemeriksaan, lanjut dia,
terungkap fakta bahwa Pengadu dalam memberikan indentitas ke DKPP telah
berbohong dan tidak jujur terkait dengan pekerjaan Pengadu. Pengadu telah
berupaya menutupi identitas sebenarnya yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Dinas PU. “Berdasarkan hal tersebut seluruh dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima,†sambung Anna.
Pengadu, mendalilkan bahwa Teradu I
diduga telah menerima sejumlah uang dari Calon Anggota Legislatif Kabupaten
Tolikara atas nama Patinus Wanimbo (Dapil III) masing-masing sebesar tahap
I Rp 40 juta, tahap II Rp 30 juta, tahap III sebesar Rp 20 juta, ditambah
pemberian babi seharga Rp 20 juta.
Pokok pengaduan lainnya, Pengadu juga
mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengadu
sesuai surat Nomor 31/Panwaslu-Tlk/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 perihal
Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR,
DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara, para Teradu tidak membuka kotak suara yang bersegel dan tidak mencatat
hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara ke dalam Berita Acara perolehan
suara partai politik dan Calon Anggota Legislatif.
Terkait tuduhan terhadap para Teradu,
DKPP telah memutuskan dengan Perkara
Nomor 119/DKPP-PKE-III/2014, 120/DKPP-PKE-III/2014, 299/DKPP-PKE-III/2014,
dan 319/DKPP-PKE-III/2014.
“DKPP merehabilitasi Teradu I
atas nama Hosea Genongga, Teradu II atas nama Hendrik Lumalente, Teradu III
atas nama Piter Wanimbo, Teradu IV atas nama Yondiles Kogoya, Teradu V atas
nama Dinggem Bogum, selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara,†pungkas
Anna. [teten jamaludin]