Makassar, DKPP- Ketua KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Syamsul Alam, Rabu (15/10), harus
menjalani sidang kode etik oleh DKPP. Dia diduga telah melakukan pemerasan
kepada sejumlah calon legislatif (caleg).
Syamsul diadukan oleh Direktur Eksekutif LSM The Nene Mallomo Foundation
Achmad Jafar. Hasil investigasi LSM tersebut menyebutkan, Syamsul telah memeras
beberapa caleg, di antaranya Arifin Damis dan Ibrahim (PKS), M Nur Daude (PAN),
serta Samson (Hanura).
“Kepada Arifin Damis, Teradu mengancam tidak meloloskan jika tidak kasih
uang. Alasannya, ijazah paket C Arifin tidak memenuhi syarat. Ada juga
keterlibatan istri Teradu,†beber Jafar dalam sidang yang digelar di Kantor
Bawaslu Sulsel.
Dalam jawabannya, Teradu membantah keras tuduhan itu. Dia justru
mempertanyakan keberadaan LSM yang dipimpin Jafar. LSM itu, kata Syamsul, tidak
terdaftar di Kesbangpol.
“Yang disampaikan Pengadu semua itu bohong. Fitnah besar kepada saya. Kalau
ada sumpah pocong saya berani disumpah. Istri saya juga tidak pernah berurusan
dengan penyelenggaraan Pemilu. Dia bekerja sebagai penjahit pakaian jemaah
haji,†tegas Syamsul.
Majelis sidang dipimpin oleh Anna Erliyana (Anggota DKPP) didampingi
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, yaitu Faisal Amir (dari KPU Sulsel),
Anwar Borahima dan Laode Husen (unsur tokoh masyarakat), serta Laode Arumahi
(dari Bawaslu Sulsel). (as)