Papua, DKPP – Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang tiga anggota KPU Sarmi, Papua, di Aula
Kantor Bawaslu Pupua, Jalan Berdikari, Papua, Rabu (7/5). Mereka adalah
Ferdinand F Yawan, Marhun Lapoando dan Bitsael Marauw. Ketiganya diadukan oleh
Ketua KPU Sarmi dan Anggotanya, Yoshep Twenty dan Odhy Yesaya Demetouw.
Bertindak selaku Ketua Majelis Daerah Saut H Sirait dan
anggota majelis Fegie Y Wattimena, JJ labelauw, Marthen Ferry Kareth. Pihak terkait,
ketua dan dua Anggota Panwaslu Sarmi.
Ketiga anggota telah melakukan dengan sengaja
mengeluarkan formulir C-1 berhologram, katanya Yoshep Twenty kepada
majelis.
Dia menambahkan, ketiga teradu telah mentip-x serta
mengganti angka-angka tanpa dihadiri oleh ketua KPU Sarmi dan anggota KPU Sarmi
yang juga ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Perubahan itu tidak
melibatkan Panwaslu serta saksi-saksi dari pihak partai, kepolisian,
katanya.
Sementara itu, ketiga Teradu semuanya membantah bila telah
merubah hasil rekapitulasi suara. Salah seorang Teradu merasa heran bila ada
tuduhan itu. Pasalnya, tidak ada saksi yang menjadi dasar pihak Pengadu tapi
menuduh adanya perubahan. Adany type x itu bukan dari kami melainkan
sudah dari PPD (Panita Pemilihan Distrik, red), ujarnya.
Teradu menambahkan, Pihaknya merasa heran. Pasalnya, pihak
Pengadu telah membawa dokumentasi hasil rekapitulasi suara, sehingga pihaknya
melaporkan ke polisi. Hasil rekapitulasi di 6 distrik diambil
Pengadu, katanya.
Sementara itu, Pengadu membenarkan telah membawa dokumemtasi
tersebut. Tujuannya membawa dokumentasi tersebut adalah untuk menjadi bahan
laporan ke DKPP. Selain itu, dokumentasi itu digunakan untuk bahan
konsultasi ke KPU Provinsi, jelas dia.
Terkait hasil rekapitulasi yang ditype-x itu ada bukti,
Pengadu menjawab bahwa hal itu adalah hanya anggapan atau asumsi. Dirinya tidak melihat secara langsung dan
tidak ada saksi bahwa Teradu membuka surat rekapitulasi atau mengganti
formulir. Saya tidak melihat langsung ada type-x di ruangan
Teradu, kata Pengadu saat ditanya majelis. (ttm)