Jakarta,
DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU RI Husni
Kamil Manik, Rabu (25/5). Perkara yang teregistrasi dengan nomor
96/DKPP-PKE-V/2016 ini, diadukan oleh Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum dari
Agus Makmur Santoso.
Diungkapkan
dalam persidangan bahwa Agus Makmur Santoso memiliki keterkaitan terhadap
perkara etik ketua KPU RI. Karena, dia merupakan pengganti dari Agus Gumiwang
Kartasasmita. Dalam Pileg 2014 lalu, Agus Makmur Santoso mendapatkan suara
terbanyak kedua.
Selanjutnya,
dalam pemeriksaan yang diselenggarakan di ruang sidang DKPP, Gd Bawaslu lantai
5, Jakarta. Alamsyah menjabarkan dalil aduannya di hadapan panel majelis yakni
Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat
Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait. Menurutnya, Husni sebagai ketua KPU RI telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak patuh terhadap
Undang-undang.
“Teradu
tidak melaksanakan perintah Undang-undang. Mengabaikan surat ketua DPR RI nomor
PW/16841/DPR RI/XI/2015 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/MPR RI dari
partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita,†tutur Alamsyah.
Dijelaskannya
bahwa Agus Gumiwang Kartasasmita di PAW karena telah melanggar ketentuan partai
dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain. Sehingga, dia
diberhentikan sebagai anggota Golkar dengan surat keputusan yang bernomor
KEP-333/DPP/GOLKAR/VI/2014. Surat keputusan itu ditanda tangani oleh Abu Rizal
Bakrie dan Idrus Marham selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP partai
Golkar.
“Surat
Keputusan ini disampaikan kepada ketua DPR RI dan melanjutkan kepada Teradu
untuk ditindaklanjuti. Sehingga berdasarkan Undang-undang, Pengadu seharusnya
mengirimkan calon pengganti berdasarkan urutan pemilik suara terbanyak kedua
setelah Agus Gumiwang Kartasasmita,†ujarnya.
Dia
juga mengimbuhkan bahwa DPP partai Golkar dalam mengajukan PAW telah
menyertakan hasil surat keputusan sengketa PT TUN dan MA dari Agus Gumiwang Kartasasmita.
Yang hasilnya dimenangkan oleh DPP partai Golkar. Kemudian, dia menegaskan
bahwa dalam perkara ini hanya ketua KPU RI yang diadukan. Karena surat
keputusan DPR RI ditujukan untuk ketua KPU RI.
Mendengar
dalil aduan pengadu, Husni membantahnya dihadapan panel majelis. Menurutnya,
pergantian antar waktu tidak bisa dilakukan secara serta merta. Karena
berdasarkan ketentuan pasal 243 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014, KPU harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap calon pengganti
antar waktu setelah pimpinan DPR RI menyampaikan nama anggota DPR RI yang
diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada
KPU.
Husni
menjelaskan bahwa setelah KPU menerima surat dari Ketua DPR RI pada tanggal 4
November 2015, dua hari berikutnya KPU juga menerima surat dari DPP partai
Golkar dari kubu Agung Laksono.
“Setelah
menerima surat dari ketua DPR RI, Teradu juga menerima surat dari DPP partai
Golkar Nomor B-228/GOLKAR/XI/2015 tanggal 6 November 2015 perihal permohonan
untuk tidak mengeluarkan kebijakan terkait PAW atas nama Sdr. Agus Gumiwang
Kartasasmita yang ditanda tangani oleh Agung Laksono sebagai Ketua dan Zainudin
Amali sebagai Sekretaris Jenderal,†jelas Husni.
Dia
juga menjelaskan telah menerbitkan surat KPU Nomor 805/KPU/XI/2015 tanggal 12
November 2015 kepada ketua DPR RI guna meminta penjelasan dan klarifikasi
kepada pimpinan DPR RI terhadap keberatan yang disampaikan kepengurusan partai
Golkar versi Agung Laksono.
Kemudian,
diungkapkan dalam pemeriksaan bahwa tanggal 9 Februari 2016, dia telah menerima
surat dari Mahkamah Partai Golkar. Berisi pencabutan SKEP Nomor
333/DPP/GOLKAR/VI/2014 tentang Pemberhentian sebagai anggota partai Golkar atas
nama Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Sehubungan
dengan pemberitahuan putusan tersebut, Teradu mengirim surat kepada ketua DPR
RI pada tanggal 4 April 2016 yang pada pokoknya menyampaikan adanya Putusan
Mahkamah Partai Golkar Nomor 4/P1-GOLKAR/II/2016 tanggal 9 Februari 2016
sebagai bahan pertimbangan DPR RI untuk meninjau kembali surat Nomor PW/16841/DPR
RI/XI/2015,†imbuhnya.
Lebih
lanjut, dia, menuturkan bahwa hingga saat ini masih menunggu jawaban dari DPR
RI terhadap surat yang dikirimkan. Selanjutnya, menilai dalil aduan dari
Pengadu tidak dapat dibuktikan. Husni meminta kepada panel majelis untuk
menolak dalil pengaduan terhadap Pengadu dan merehabilitasi Teradu.
Namun,
pemeriksaan yang juga dihadiri oleh Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati selaku
anggota KPU yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini masih dinilai belum
cukup. Menurut panel majelis perlu digelar pemeriksaan kedua. Untuk diperdalam
aspek-aspek lain seperti administrasi.
“Kami
putuskan sidang sekali lagi. Secara subtantif ini mudah penyelesaiannya, namun
ini juga harus dilihat aspek-aspek administratif yang berkaitan dengan
pelanggaran kode etik,†kata Prof Jimly. (Irmawanti)