Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua, KPU serta Panwaslu Kabupaten Jayapura, atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jalan
MH Thamrin, Rabu (31/5/2017) pukul 08.30 WIB. Mereka adalah Adam Arisoi,
Beatrix Wanane, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, dan Lidia
Mokay, ketua KPU Kabupaten Jayapura, Renida Torobi, Pieter Walli, Fred Hendri
Sorontouw, Manuel Nasaid, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura.
Teradu lainnya Ronald Manoach, Ketua Panwas Kabupaten Jayapura, Laela
Kambewang, Bezaleal Ongge, masing-masing sebagai anggota Panwas Kabupaten
Jayapura. Mereka diadukan terkait dengan pelaksanaan dan rekomendasi pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Jayapura.
Ketua dan
anggota KPU Provinsi Papua dan KPU serta Panwaslu Jayapura diadukan ke DKPP
oleh Pengadu Taufik Basari dan Saleh dkk selaku kuasa dari Mathius Awoitauw dan
Giri Wijayantoro. Selaku Ketua Majelis, Nur Hidayat Sardini yang didampingi
Saut H. Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatinigtyas sebagai anggota
majelis.
Dalam sidang
kali ini, Teradu IX dan Teradu X yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya,
menyampaikan pembelaan terkait pokok aduan yang diadukan. Pokok aduannya ialah
Teradu I, IX, dan X tanpa didampingi Panwaslih Kabupaten Jayapura mengambil
kotak suara dari TPS-TPS di Distrik Waibu sebelum dilakukan rekapitulasi
tingkat distrik dan membawanya ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 16
Februari 2017.
Namun dalil aduan
Pengadu dibantah Teradu IX dan X yang merupakan ketua dan anggota KPU Provinsi
Papua. Menurut Teradu IX yang juga merupakan Ketua KPU Provinsi Papua, Adam
Arisoy, kedatangan mereka ke Distrik Waibu dalam rangkaian monitoring
pelaksanaan Pilkada yang dilakukan bersama Kapolda Papua dan Pangdam. Dalam
kunjungan itu, ketika di Distrik Waibu pun juga didampingi Panwaslih Kabupaten Jayapura.
“Kedatangan kami
ke Distrik Waibu atas rekomendasi dari ketua KPU Kabupaten Jayapura dan kedatangan
kami di kantor panwas distrik juga didampingi oleh Panwaslih Kabupaten Jayapura.
Dan bisa dibuktikan melalui foto ini,†ujar Beatrix, selaku Teradu IX sambal
menunjukkan foto bersama Panwas.
Terkait
rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), saksi Nelson Simanjuntak menjelaskan
bahwa keluarnya rekomendasi tersebut. Menurut Nelson, dirinya mengetahui
perihal rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslih Kabupaten Jayapura tersebut.
Diterangkan Nelson, rekomendasi dikeluarkan karena Pilkada dilaksanakan oleh
penyelenggara Pemilu yang tidak mendapatkan mandat untuk melaksanakannya.
“Keluarnya
rekomendasi PSU disebabkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura dilaksanakan
penyelenggara Pemilu yang tidak memiliki mandat. Sesuai informasi Panwas
Jayapura, ada 1000 KPPS, baik ketua atau anggota, di 236 TPS yang tidak sesuai
dengan Surat Keputusan (SK) KPU,†terang Nelson yang merupakan Pimpinan Bawaslu
RI periode 2012-2017.
Keterangan
Nelson diperkuat oleh Teradu I, Lidya Mokay. Menurutnya, rekomendasi PSU
dijalankan karena ada KPPS yang namanya tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan
KPU Kabupaten Jayapura. “Contohnya di Kecamatan Sentani kota, KPPS diganti oleh
lurah dan sekretaris,†jelas Ketua Kabupaten Jayapura tersebut. (Prasetya Agung
Nugroho).