Jakarta, DKPP- Ketua KPU Murung Raya Karnedi didampingi 3 Anggota Rukmawansyah, Alponsius Djinu, dan Yulilis mengatakan bahwa yang mereka kerjakan sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Apa yang dituduhkan Pengadu terkait verifikasi, menurut mereka verifikasi telah dilakukan sesuai tahapannya.
“Verifikasi yang dianggap terlambat oleh Pengadu sebenarnya itu bukan verifikasi. Itu hanya klarifikasi kami yang sifatnya penegasan ke ketum PPI terkait dualisme pengurus DPC PPI Murung Raya. Dalam tahap verifikasi sebelumnya, kami sudah melakukan verifikasi terkait hal tersebut. Dan hasilnya, memang ada SK pengangkatan oleh ketum PPI,” terang Karnedi saat sidang Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (26/6).
Soal penetapan bakal paslon Romansyah Bagan-Benyamin Kunom, Karnedi menganggap itu sudah sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Terkait dualisme paslon tersebut, kami sudah verifikasi ke DPP PPI. Hasilnya, kepengurusan Tafruji dan Ilmudin secara resmi diakui oleh Ketum PPI. Sehingga, pencalonan Romansyah Bagan dan Benyamin Kunom memenuhi syarat sebagai calon. Dan sesuai PKPU, kami akhirnya meloloskan paslon yang mendaftar terlebih dahulu,” terang Karnedi.
Sidang perkara No. 64/DKPP-PKE-II/2013 ini adalah sidang pertama dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu. Ketua majelis sidang adalah Saut Hamonangan Sirait dengan Anggota Nur Hidayat Sardini. (AS)