Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi
kepada Yovinus berupa pencopotan selaku ketua KPU Melawi, Teradu I. DKPP juga
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Lengson Kana dan
Hutapiadi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawai, Teradu II dan
IV.
“DKPP
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk melaksanakan rapat pleno
pergantian Ketua KPU Kabupaten Melawi,†kata Anggota Majelis Nur Hidayat
Sardini saat membacakan Putusan, Senin (29/12). Sanksi tersebut disampaikan
dalam sidang dengan agenda pembacaan 3 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH
Thamrin No 14. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis,
Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Anna ErLiyana, Saut H Sirait, Ida
Budhiati.
Dalam
pertimbangan majelis, dalam persidangan terungkap peredaran formulir C1 dengan
4 jenis yang berbeda dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU
RI. Maya Uliarta, Plt. Kasubbag Program Data merangkap operator Situng mengakui, formulir tidak memenuhi standar, data di
dalamnya tetap direkam (scan) dan di-upload. Hal tersebut
terpaksa dilakukan, karena formulir C1 dari PPK banyak yang tidak diterima dan
bahkan hingga saat ini, lebih dari 20 TPS formulir C1 belum masuk ke KPU
Kabupaten Melawi. Seluruh kenyataan tersebut dilaporkan kepada Teradu II selaku
atasan dari Maya Uliarta. Teradu II memerintahkan Maya Uliartha untuk scan dan upload.
“Pihak terkait Agus Suprianto dalam keterangannya mengatakan bahwa Teradu IV,
Hutapiadi pernah mendatangi dan memerintahkan Agus untuk memasukkan angka
perolehan suara Caleg dari 2 (dua) DA-1 dari Kecamatan Sayan,†kata
NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini.
Pada saat
persidangan DKPP, 15 Desember 2014, Teradu IV mengatakan, perubahan angka di 2
(dua) berkas Form DA-1 itu didapat dari Lengson Kana Teradu II dan satu lagi
dari Teradu IV Hutapiadi. Agus Suprianto (Saksi) juga menyampaikan bahwa
sebelum rekapitulasi, KPU Melawi pernah melaksanakan rekapitulasi PPK Sayan di
Kantor KPU Kabupaten Melawi. Teradu I, II, IV membantah mengikuti dan mengakui tidak mengetahui adanya
rekapitulasi tersebut. Namun, Teradu III mengatakan, benar ada pencermatan,
namun bukan rekapitulasi PPK Sayan. Teradu IV selaku Korwil PPK Sayan memberi
pengarahan pada kesempatan tersebut.
“DKPP
berpendapat, Teradu I selaku ketua sangat banyak melalaikan tugas dan
tanggungjawab yang mengakibatkan terjadinya berbagai penyimpangan dalam rekapitulasi
dan terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Tentang Tugas Ketua KPU
Kabupaten /Kota yang mempunyai tugas memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan
KPU Kabupaten/Kota serta bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke
luar dan ke dalam,†katanya.
Ada pun
untuk Teradu II selaku Divisi Teknis yang bertanggungjawab untuk
menjamin dan memastikan seluruh pergerakan angka-angka suara sesuai yang
sebenarnya, justru dengan sadar melakukan tindakan yang mengaburkan kebenaran
suara rakyat, sehingga memungkinkan terjadinya penggelembungan suara. Teradu II
dengan nyata telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 8 ayat 4 huruf a, b dan Tentang Kewajiban
KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Teradu IV selaku Divisi Logistik, secara nyata
tidak peduli dengan peredaran formulir C1 sebanyak 4 jenis yang tidak sesuai
dengan ketentuan. Penggelembungan suara yang dituduhkan Pengadu terbukti banyak
ditemukan dari PPK Sayan yang menjadi tanggung jawab Teradu IV dan dengan
sengaja telah mengarahkan PPK Sayan untuk melakukan perubahan angka-angka dalam
pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Melawi tanpa sepengetahuan
komisioner lain dan sama sekali tidak dihadiri Panwas serta para saksi mandat
Partai. Teradu IV juga memerintahkan Agus Suprianto untuk memasukkan perubahan
angka terhadap 2 (dua) DA-1 yang berasal dari PPK Sayan. Teradu IV
dengan niat sadar, sengaja dan terencana telah melakukan perubahan angka-angka
perolehan suara tanpa melalui mekanisme dan prosedur Rapat Pleno Rekapitulasi
yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l
Tentang Asas Penyelenggara Pemilu.
“Teradu II
dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal
9 huruf c dan f, Pasal 10 huruf a, b Tentang Asas Mandiri dan Adil, Pasal 13
Tentang Asas Kepentingan Umum, Pasal 15 huruf a dan b Tentang Asas
Proporsionalitas, Efisiensi, Efektivitas dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu
dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,†beber
mantan ketua Bawaslu RI itu.
Sedangkan
kepada Teradu III dan V, Julita dan Ariani, masing-masing sebagai anggota KPU
Melawi, DKPP merehabilitasi. “Teradu III dan V pada kenyataannya telah
melakukan tugasnya dengan baik dan berupaya keras untuk mengawal proses
penghitungan suara sesuai ketentuan, meskipun tidak berhasil. Teradu III dan V
terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik,†jelasnya.
Untuk
diketahui, pokok pengaduannya, Pengadu (ketua dan empat anggota KPU Provinsi
Kalimantan Barat), menyampaikan bahwa para Teradu telah melakukan
tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu, KPU
Provinsi Kalimanatan Barat menerima surat dari KPU RI Nomor:
1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat
melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait surat dari LSM Gentar Nomor:
26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg PAN di
Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan
Barat DPR RI Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten. Selaku atasan
para Teradu, dan berdasarkan surat KPU RI a quo, Pengadu telah
melakukan klarifikasi terhadap para Teradu dan staf sekretariat KPU Kabupaten
Melawi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen rekapitulasi, khususnya
formulir C1. Berdasarkan klarifikasi tersebut, terbukti adanya penggelembungan
suara atas nama H. Sukiman Caleg DPR RI, Amri Kalam Caleg DPRD Provinsi dan H.
Syafarudin Caleg DPRD Provinsi dari Partai PAN Daerah Pemilihan Kalimantan
Barat 7. Pengadu juga menemukan adanya formulir C1 sebanyak 4
(empat) jenis yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan KPU RI. Adanya
perbedaan perolehan suara dari setiap tingkatan dan jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilih lebih besar dari jumlah pemilih yang terdaftar di
Kecamatan Sayan. Para Pengadu menduga adanya keterlibatan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Melawi dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014. [Teten
Jamaludin]