Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Maluku
Jusuf Idrus Tatuhey. Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan dalam
sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi siang (4/3) pukul 14.00 WIB. Selaku
ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Ida Budhiati serta Anna
Erliyana.
“DKPP mengabulkan pengaduan Para
Pengadu untuk sebagian, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
terhadap Teradu I atas nama Jusuf Idrus Tatuhey selaku Anggota dan
Ketua KPU Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†kata
anggota majelis Anna Erliyana saat membacakan Putusan.
Adapun untuk Teradu
lainnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Masing-masing kepada Teradu
II atas namaNoferson Hukunala, Teradu III atas nama M. Nasir
Rahawarin, Teradu IV atas nama M. G. Lailosa, Teradu V atas nama Musa
L. Toekan, Teradu VI atas nama B. D. Manery, Teradu
VII atas nama Fadly. L. Silawane, Teradu VIII atas nama Lusia
Peilouw, dan Teradu IX atas nama Arsyad Rahawarin,selaku Anggota dan
Sekretaris KPU Provinsi Maluku berserta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
“DKPP memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dan
memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,â€
lanjut Anna Erliyana.
Saut H Sirait menambahkan, dalam Putusan
ini terjadi perbedaan pendapat. Ada 3 (tiga) orang Anggota berpendapat
berbeda, yaitu bahwa Teradu I atas nama Jusuf Idrus Tatuhey terbukti melanggar
kode etik, dengan sanksi berupa peringatan keras, sedangkan 4 (empat) orang
Anggota berpendapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tetap.
Pihak Pengadu antara lain, Pengadu I Putuhena Mohammad
Husni, Pengadu II Abdul Majid Latuconsina, Pengadu III William B.
Noya dan Pengadu IV Jacobus Frederik Puttileihalat.
Sedangkan para Teradu, Teradu I Jusuf
Idrus Tatuhey, Teradu II Noferson Hukunala, Teradu III M.
Nasir Rahawarin, Teradu IV M. G. Lailosa, Teradu V Musa L. Toekan,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku. Teradu lainnya,
Teradu VI B. D. Manery, Teradu VII Fadly. L. Silawane
dan Teradu VIII Lusia Peilouw, masing-masing sebagai ketua dan
anggota Bawaslu Provinsi Maluku serta Teradu IX Arsyad Rahawarin sebagai
sekretaris KPU Provinsi Maluku. (rilis humas DKPP)