Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (10/4/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr. Harjono, S.H., M.CL bersama anggota Prof. Muhammad, S.IP.,M.Si., Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU., Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Fritz Edward Siregar, P.hD.
Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada tujuh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam tiga perkara dari 18 perkara yang dibacakan putusannya pada sidang ini.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu H. Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, Andi Andrawan Putra selaku Anggota KPU Kabupaten Solok terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono membacakan putusan Nomor Perkara 34-PKE-DKPP/III/2019.
Dua Teradu lainnya yang mendapat peringatan dari DKPP adalah Ketua KPU Kota Palembang, H. Eftiyani (Nomor perkara 29-PKE-DKPP/II/2019) dan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan, Andi Andrawan Putra (30-PKE-DKPP/II/2019).
Eftiyani merupakan satu-satunya penyelenggara Pemilu yang mendapat dua kali sanksi peringatan dalam dua perkara yang berbeda dalam sidang ini, yakni nomor perkara 29-PKE-DKPP/II/2019 dan 34-PKE-DKPP/III/2019. Dalam perkara 29-PKE-DKPP/II/2019, Eftiyani diadukan karena diduga memiliki hubungan dengan partai politik tertentu lantaran pernah menjadi saksi salah satu pasangan calon (paslon) yang menjadi kontestan dalam Pilgub Sumatera Selatan 2018. Sedangkan pada perkara 34-PKE-DKPP/III/2019, Eftiyani diadukan bersama empat anggota KPU Kota Palembang lainnya terkait pemberhentian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Kota Palembang, Yudin Hasmin.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata majelis membacakan kutipan perkara 29-PKE-DKPP/II/2019.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Abrar Azis selaku Ketua KPU Kota Pariaman yang terdaftar sebagai Teradu pada Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019.
Tak hanya memberikan sanksi, DKPP juga memulihkan nama 19 penyelenggara Pemilu dengan memberikan rehabilitasi dalam sidang ini. 19 orang yang direhabilitasi ini merupakan Teradu dari tujuh perkara yang putusannya dibacakan dalam sidang ini, yaitu Nomor perkara 312/DKPP-PKE-VII/2018; 2/DKPP-PKE-VIII/2019; 28-PKE-DKPP/II/2019; 32-PKE-DKPP/III/2019; 35-PKE-DKPP/III/2019; 40-PKE-DKPP/III/2019; dan 48-PKE-DKPP/III/2019.
19 penyelenggara Pemilu yang diberi rehabilitasi adalah Yuli Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Zandra Mambrasar masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Mokhammad Zainal Abidin, Mokhamad Iskak, Miftakul Rohmah, Abdillah Adhi, Nanang Haromin masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Nurmi selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan/KIP Kabupaten Aceh Timur, Malik Muliawan selaku Ketua KPU Kabupaten Barito Putra, Muhammad Muhdar selaku Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Abdul Salam selaku Anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Denny Alamsyah Selaku Anggota Panwascam Kecamatan Pancoran, Bambang Suprayitno selaku Anggota Panwas Kelurahan Rawajati, dan Irisandy Winata Nasution selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong. [Columbus]