Jakarta, DKPP – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Sunadi Buamona melaporkan tiga anak buahnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin no 14, Rabu (21/08) pukul 10.00. Mereka adalah Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba sekaligus sebagai para Teradu.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak. Sunadi Buamona dikuasakan kepada Andi M Asrun dan Nurul Anifah.
“Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013, seorang dari Teradu, Joni Pura, memfotocopy form C-1 untuk diberikan kepada saksi pasangan calon nomur urut 5 tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Nurul Anifah.
Kemudian, dia melanjutkan, pada Selasa (9/7) diadakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh ketua. Agendanya, pembacaan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Sasana. Rapat pleno dihentikan sementara pada jam 12.30 WIT .
“Sekalipun diketahui ketua KPU belum berada di ruangan rapat pleno namun Teradu, Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sana pada pukul 14.30 WIT secara sengaja melanjutkan rapat pleno dan memimpin pembahasan rekapitulasi perolehan suara di tiga PPK yaitu PPK Kecamatan Sulabesi Barat, PPK Kecamatan Sulabesi Tengah dan PPK Kecamatan Sulabesi Timur tanpa memberikan kesempatan kepada para ketua PPK untuk membacakan berita acara perolehan suara masing-masing pasangan Cagub dan Cawagub Maluku Utara 2013,” ungkap perempuan berambut lurus itu.
Pengaduan lainnya, sambung dia, terjadi pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Lede dan PPK Kecamatan Sulabesi Tengah dilakukan Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba bersama saksi tim Paslon Nomor Urut 5 tanpa berkonsultasi dan memberitahu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan peserta pleno. “Untuk itu, kami meminta agar para Teradu ini diberhentikan tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula,” pintanya.
Sementara itu, Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba selaku Teradu kompak membantah Pengadu. Joni Pura menyampaikan bahwa terkait dengan penyerahan form C1, dirinya tidak pernah membagikan form C1 kepada siapapun apalagi kepada tim sukses paslon. “Komisioner tidak pernah membagikan kepada paslon manapun,” pungkasnya.
Dia menambahkan, terkait rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara penghitungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, pihaknya sengaja melanjutkan rapat. Dirinya sudah mengontak beberapa kali kepada ketua. “Pertama saya telepon Pak Ketua. Beliau mengaku sedang makan. Kemudian kami tunggu. Lalu, kami telepon lagi Pak Ketua. Beliau mengaku sedang (maaf) buang air besar. Kami tunggu. Lalu, kami telepon lagi. Tidak berapa lama, ketua hadir. Kita menunggu, tiga jam. Kita koordinasi dengan Panwas dan Paslon. Mereka mendesak, agar rapat pleno dilanjutkan. Sesauai peraturan PKPU NO 15 rapat pleno bisa dilanjutkan apabila ketua tidak hadir,” ungkapnya diamini oleh dua rekannya.
Ada pun terkait dengan pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Lede dan PPK Kecamatan Sulabesi Tengah, pihaknya sudah mengundang terhadap para saksi. Namun mereka tidak hadir. “Pembukaan itu disaksikan oleh Panwaslu,” ungkapnya. (TTM)