Bandung Barat, DKPP – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki dampak signifikan terhadap pengawasan kode etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut dikemukakannya saat memberikan sambutan dalam acara pemaparan “Laporan Kinerja DKPP Tahun 2025”, di Lembang, Bandung, pada Senin (8/12/2025).
Menurut Afif, selama ini KPU secara konsisten meyakini dan menjaga independensinya sebagai penyelenggara yang memiliki kewenangan yang luar biasa untuk demokrasi indonesia. Namun, dalam menjalankan kewenangan tersebut, KPU selalu mengambil sikap dan keputusan dengan pertimbangan yang cermat. Hal tersebut, terutama didorong oleh keberadaan DKPP sebagai pengingat dan pengawas dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Sebagai penyelenggara yang memiliki kewenangan yang luar biasa ini, kami (penyelenggara pemilu) perlu untuk selalu di ingatkan,” ucapnya.
Afif menegaskan, pentingnya sistem pengawasan yang kuat dan efektif di tubuh penyelenggara pemilu. Lebih jauh, Ia menyebut bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki mekanisme pengawasan etik khusus bagi penyelenggara pemilu melalui DKPP.
“Hampir kami tidak temukan negara-negara yang settle dalam penanganan kode etiknya (penyelenggara pemilu) kecuali di Republik Indonesia,”ungkapnya.
Oleh karena itu, KPU menyampaikan harapan yang besar bagi kinerja DKPP di tahun 2025.
Ia berharap DKPP dapat bekerja dengan lebih optimal, profesional, dan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam menjaga marwah etika para penyelenggara pemilu untuk demokrasi indonesia yang lebih baik. [Humas DKPP]


