Surabaya, DKPP –
Teradu, M. Zainal AbidinKetua KPU Kabupaten
Sidoarjo dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu Sabtu, 14/11 membantah
tuduhan Pengadu SujanidariJaringan Masyarakat Jatim Pro
Demokrasi terkait ketidak profesionalan dalam melakukan verifikasi calon
anggota PPK Wonoayu.
Bahkan
pada pembelaannya Teradu meminta kepada majelis untuk tidak menerima pengaduan
ini karena Pengadu
tidak
menyebutkan secara jelas siapa nama anggota Partai Nasdem yang lolos menjadi
anggota PPK Wonoayu, sehingga pengaduan ini obscuur libel (tidak jelas)
dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal
ini langsung disanggah oleh Pengadu. “Ada lampiran nama anggota PPK di
Kecamatan Wonoayu atas nama Abd. Munif. M.Psi padahal yang bersangkutan adalah
partisan partai Nasdem,†ungkap Teradu yang juga berprofesi sebagai wartawan media
online ini.
Pengadu
membantah tuduhan karena menurut dia berdasarkan penelitian dan pencocokan
terhadap SK Pengurus Partai Nasdem yang diterima oleh KPU Kabupaten Sidoarjo,
tidak ada satupun nama calon anggota PPK Wonoayu dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 yang tercantum di dalamnya.
“KPU
Kabupaten Sidoarjo juga telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada
seluruh calon anggota PPK, termasuk calon anggota PPK Wonoayu, apakah yang
bersangkutan benar-benar Tidak Menjadi Anggota Parpol paling kurang dalam
jangka waktu 5 tahun. Hasilnya, seluruh calon anggota PPK yang pada saat itu
mengikuti tahap Wawancara menyatakan Tidak Menjadi Anggota Parpol paling kurang
dalam jangka waktu 5 tahun,†terang dia.
Sidang
pemeriksaan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin No. 3
Surabaya, Sabtu 14/11 dengan pimpinan majelis, Endang Wihdatiningtyas
didampingi Dr.Nunuk Nuswardani, Dr. Ris Nugroho,
Muhammad Arbayanto, SH., MH dan Dr. Sufyanto selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD). [Diah
Widyawati]