Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, digelar hari ini (Jumat, 20/12) di ruang sidang DKPP. Dalam sidang ini, salah satu Teradu yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Khairil Anwar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Dari lima Teradu yang semua dari KPU Batubara, Khairil Anwar dinilai paling berat pelanggarannya. Pertama, dia dinyatakan melanggar asas profesionalitas karena kantor hukum miliknya masih ada jalinan kerja sama dengan Pemkab Batubara, di mana Bupati petahana ikut serta dalam Pemilukada.
Kedua, Khairil dinilai berbelit-belit soal kepemilikan salah satu lembaga PAUD. Padahal lembaga PAUD-nya telah menjadi alat untuk memobilisasi suara bagi calon petahana. Atas hal ini, Khairil dinilai melanggar asas kemandirian dan sumpah jabatan. Ketiga, dia terbukti telah melakukan pembiaran saat calon petahana membagikan compact disk (CD) berisi kampanye dalam kegiatan di salah satu SLTP di Medan. Walaupun dia mengelak berada di tempat tersebut, tapi Teradu V Abdul Masri Purba mengatakan Khairil ada di situ.
Semantara itu, untuk empat Teradu lain yang semuanya Anggota KPU Batubara, DKPP memberi sanksi peringatan kepada Teradu III serta merehabilitasi Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V.
“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan keras terhadap Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Donni Husein Harahap terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V selaku selaku Anggota KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Azhar Tanjung, Taufik Abdi Hidayat, Abdul Masri Purba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar DKPP untuk mereka.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ari Nurwanto dkk sebagai kuasa khusus dari Muhammad Arsyad Ashuri dan Khomaidi Hambali Siambaton dkk sebagai kuasa khusus dari Pirdot. Semuanya hadir dalam sidang putusan. Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (rilis humas DKPP)