Jayapura, DKPP – Sidang lanjutan untuk Perkara dengan Nomor
85/DKPP-PKE-V/2016 digelar pada Rabu, (13/04) pukul 13.00 WIT. Agenda sidang
kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pengadu yaitu Decky
Kayame, Yulianus Magai, dan Nicolaus Dogomo.
Sepi, saksi
I adalah KPPS di distrik Dipa, dia menjelaskan bahwa ada oknum aparat yang mengambil
formulir kosong C1-KWK yang berhologram. Kejadian ini mengakibatkan proses
penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan plano. Keterangan ini diperkuat
oleh saksi Nicolaus yang menerangkan bahwa Distrik Siriwo juga mengalami
kejadian yang sama seperti Dipa.
“Untuk Dipa ada enam desa
dan penghitungan suara ditingkat PPD di Distrik Dipa menggunakan fotocopy C1
dan plano,†jelas Yulianus, saksi Ketua PPD Dipa.
Penghitungan menggunakan plano berakibat saksi dari
paslon yang ketika rapat pleno rekap hasil tidak mengetahui perolehan suara
dari paslon yang diwakilinya. Ditambahkan oleh saksi yang lain atas nama Hengky, semua saksi kecuali saksi dari paslon nomor
urut 1 dan paslon nomor urut 3, tidak mengetahui formulir C1 KWK yang
berhologram di isi oleh siapa.
“Rapat rekapitulasi hasil pleno dimulai jam 11.00 WIT
di halaman KPU Kab. Nabire dan tiap-tiap
paslon hanya dibolehkan masuk calon bupati dan empat orang saksi saja. Situasi
saat itu ada banyak protes yang berasal dari saksi paslon nomor urut 1 dan 3
sehingga situasi cukup mencekam,†terang paslon nomor urut 6, Yakob P. Jingga.
Lebih lanjut Yakob menjelaskan, protes yang dilakukan
oleh paslon nomor urut 1 dan 3 tersebut direspon oleh Ketua KPU Kab. Nabire
dengan memaksa agar dilakukan perbaikan sesuai dengan C1 KWK untuk wilayah
Dipa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, bahwa KPU Kab. Nabire mencoba berlaku
curang melalui tahapan perhitungan suara yang tidak sistematis yang berindikasi
untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Isaias Douw – Amirullah Hasyim.
Namun apa yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu, ditolak oleh para Teradu. Teradu III, Oktovianus Takimai menjelaskan bahwa
tahapan penghitungan suara sudah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan
peraturan.
“Rapat pleno penghitungan dilakukan dengan menggunakan
C1-KWK berhologram dan semua saksi paslon memegang atau mempunya salinan
dokumen tersebut. Memang ada keberatan dari paslon nomor 1 dan 3 namun itu
karena hasilnya tidak sesuai,†kata dia.
Sidang lanjutan ini juga berjalan cukup panas karena
tidak dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Nabire Peter Rumere. Berdasarkan penjelasan
tertulis yang diserahkan oleh Anggota KPU Kab. Nabire, Peter Rumere tidak hadir
karena alasan keamanan dan argumen tersebut justru
malah menambah kekesalan dari Pengadu dan juga simpatisan yang hadir.
Sidang lanjutan untuk Teradu KPU dan Panwas Kab.
Nabire yang bertempat di Ruang Cendrawasih Mapolda Papua dipimpin oleh Ketua
Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Tim Pemeriksa
Daerah. Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Teradu Petrus
Rumere, selaku Ketua KPU Kab. Nabire dan juga Pdt. Abetnego Damba selaku
Anggota Panwas Kab. Nabire, sedangkan Teradu lain Anggota KPU Kab. Nabire yaitu
Agus Salim, Oktovianus Takimai, Oktovin Flora Kurubuy, dan Nelius Agapa serta
Andreana Sahempa selaku Ketua Panwas Kab. Nabire hadir dalam sidang. [Prasetya Agung N]