Jakarta, DKPP – Andry Dewanto Ahmad, Ketua KPU Prov Jawa Timur mengakui kesalahannya, terkait pendistribusian undangan pengambilan nomor urut pasangan calon kepada tim Khofifah-Herman. Pernyataan tersebut diungkapkan Andry dalam sidang DKPP, Kamis (25/7).
Sebelumnya, Otto Hasibuan kuasa hukum dari pasangan Khofifah-Herman menyatakan adanya keanehan atas sikap KPU Prov Jawa Timur, yang telah mengirimkan undangan pengambilan no urut pasangan calon kepada tim Khofifah-Herman. Namun, tanpa alasan yang jelas undangan tersebut ditarik kembali.
“Sebelumnya tim Khofifah sudah diundang untuk pengambilan no urut, namun tiba-tiba dicabut secara sepihak tapa penjelasan satu katapun. Ada apa dengan ini,” ungkap Otto dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Andry mengungkapkan bahwa itu merupakan kekhilafannya dalam memanage sebuah lembaga.
“Ini murni salah saya, waktu itu jam 7 malam kami rapat Pleno penentuan lolos tidaknya Paslon, sedangkan pengundian no urut pasangan calon diselenggarakan besok siangnya pukul 14.00 WIB. Saya lupa mengkoordinasikan staf saya, tiba-tiba saja undangan tersebut telah dikirim,” jelas Andry.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU Prov Jawa Timur ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka S, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Sidang dilanjutkan besok, Jumat (26/7) selepas sholat Jumat. (SD)