Jakarta, DKPP – Perkumpulan Cinta Ahok
kembali mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Senin (17/4). Bersama dengan
kuasa hukumnya, mereka datang langsung ke kantor sekretariat Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.
Melalui siaran persnya, perwakilan dari
Perkumpulan Cinta Ahok, Yuliana Zahara Mega, menyampaikan bahwa dalam debat
putaran kedua ada indikasi ketidaknetralan KPU DKI sebagai penyelenggara acara,
selain itu ada dugaan menyudutkan pasangan calon nomor 2. Peristiwa dimaksud di
atas diawali dengan inisiatif KPU DKI Jakarta yang menentukan keterlibatan
perwakilan komunitas masyarakat dan tim panelis dalam debat putaran kedua. “Sebagian
Perwakilan Komunitas Masyarakat yang ditentukan adalah Perwakilan Komunitas Masyarakat
yang secara terbuka menentang kebijakan yang diberlakukan oleh Paslon No. 2
saat menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,†katanya.
Dia menambahkan, sebagian pertanyaan
diajukan oleh perwakilan Komunitas Masyarakat dibiarkan bersifat tendensius dan
cenderung menyudutkan kebijakan yang diberlakukan oleh Paslon dua saat menjabat
sebagai gubernur. Pihaknya pun sangat menyesalkan dengan penunjukkan Prof Siti
Zuhro sebagai salah satu panelis dalam debat putaran kedua. “Yang bersangkutan
(Prof. Siti Zuhro) berkali-kali menunjukan rasa tidak suka terhadap Ir Basuki
Tjahja Purnama melalui pernyataan dalam berbagai media massa,â€
pungkasnya.
Tim Perkumpulan Cinta Ahok dan kuasa
hukumnya diterima pengaduannya oleh Santo Gotia, staf administrasi Pengaduan
DKPP. Dia mengatakan, sebagai mana standar opersional prosedur, setiap
pengaduan diterima dan diverifikasi administrasi. Selanjutnya, pengaduan
yang lolos verifikasi administrasi akan diverifikasi secara materil
melalui gelar perkara. [Teten Jamaludin]