Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran
kode etik Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan La Ode Masrizal Mas’ud, Rabu
(31/5/2017) pukul 14.00 WIB. Ketua majelis Nur Hidayat Sardini dibantu
oleh Tim Pemeriksa daerah (TPD). Sidang ini melalui video conference. Ketua majelis
berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, dan TPD serta pihak
beperkara berada di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara.
Pengadu I
Robiatin Adawiyah, Ibrahim Azis kuasa bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Laode Budi
Utama dan Laode Abdul Manan, Pengadu II La Una Ismail, Gafarudin dari Aliansi Masyarakat Buton Selatan. Salah satu pengaduan yang
didalilkan Robiatin adalah Teradu telah mengelabui Pengadu karena membuat
pernyataan berbeda. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2016 Teradu menyatakan bahwa
dokumen pencalonan Pengadu sudah Memenuhi Syarat (MS), namun pada 12 Agustus
2016 Teradu menerbitkan surat keputusan yang menyatakan Pengadu tidak lolos
verifikasi.
Agenda sidang
kali ini adalah menghadirkan saksi Pengadu. Salah satu saksi Wa Ode Israwati
Ishak menyampaikan bahwa Teradu La Ode Masrizal Mas’ud telah menyatakan
memenuhi syarat. Ia mendengar sendiri langsung apa yang disampaikan Teradu pada
saat penyerahan berkas Pengadu. “Saya mendengar langsung. Teradu menyampaikan
bahwa apsangan Laode Budi Utama dan Laode Abdul Manan memenuhi syarat,â€
katanya.
La Ode
Masrizal Mas’ud membenarkan apa yang disampaikan saksi. Akan tetapi, yang
dimaksud pernyataannya adalah mememuhi syarat berupa soft copynya. “Pada
tanggal 10-12 Agustus tidak boleh lagi ada penambahan berkas dukungan,â€
katanya.
Sementara Gafarudin mendalilkan terhadap Jumadi, ketua Panwaslu Kabupaten
Buton Selatan, bahwa Teradu tidak profesional dalam melakukan penelitian
dan verifikasi atas dokumen persyaratan calon berupa ijazah Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan La Ode
Arusani sehingga cantuman riwayat pendidikan dalam BB2.KWK dan Alat Peraga
Kampanye yang diterbitkan Para Teradu tidak benar.
Jumadi menjawab ia bukan lagi sebagai pengawas Pemilu karena masa
jabatannya telah berakhir. Namun apa yang didalilkan oleh Pengadu sudah dikaji
melalui Gakumdu. Hasil dari kajian itu tidak ada unsur pidana Pemilu. “Kami
sudah memproses, dan hasik kajian tidak ada unsur pidana Pemilunya,†jelas dia.
Nur Hidayat Sardini pun menyampaikan bahwa meski Jumadi bukan lagi sebagai
ketua panwaslu karena masa jabatannya telah berakhir sebaiknya menjawab apa
yang dituduhkan oleh Pengadu. Pasalnya, jawaban yang disampaikan oleh Teradu
akan menjadi pertimbangan dan penilaian DKPP terhadap Teradu dalam
penyelenggaraan Pemilu pada masa yang akan datang. [Teten
Jamaludin]