Jakarta, DKPP – Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Barito Timur H Muksin Mashur. Majelis juga menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Hj Dasimah dan Pardiono.
Sanksi tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Rabu (17/07). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
“DKPP merehabilitasi nama baik Wayan Silaputra dan Mashuri. DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar ketua majelis.
Sebagaimana diketahui, Pengadu Zain Alkim, melalui kuasa hukumnya Saleh SH,MH. Sedangkan Teradu, Ketua KPU Kab. Barito Timur Muksin Mahsur dan anggotanya, Dasima, I wayan Silaputra, Pardiono, dan Mashuri.
Pada sidang kedua, Saleh mengungkapkan ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu. Pelanggaran tersebut meliputi Teradu telah mengalihkan dukungan partai ke pasangan calon (paslon) lain, meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, menyalahi peraturan dengan mencetak surat suara lebih 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} +3000 surat suara. Serta meminta kepada Pengadu untuk mengikhlaskan perihal dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) kepada pasangan Ampera-Ayin.
“Teradu dua kali menemui Pak Zain, meminta beliau untuk mengikhlaskan dukungan Pakar Pangan ke Ampera-Ayin, dengan alasan tanpa dukungan Pakar Pangan pun parpol yang mendukung pak Zain sudah banyak,” jelas Saleh.
“Selain itu para Teradu ini telah menerima calon yang tidak memenuhi syarat, contohnya Paslon M. Yamin, yang katanya diusung Golkar, tapi tidak ada tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar, nah untuk diketahui Ketua DPD Golkar saat itu adalah Pak Zain Alkim.” Tambahnya.
Selain itu Pengadu juga menyatakan bahwa kasus ini telah dibawa ke PTUN dan telah diputuskan perkaranya dengan putusan bahwa pasangan Ampera-Ayin terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan dibawah 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}.
Mendengar pengaduan dari Pengadu tersebut, Teradu membantahnya dengan menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan tugas secara jujur dan adil.
“Tidak benar bahwa saya menemui Pak Zain dua kali, hanya sekali dan saya mengatakan bahwa dukungan Pakar Pangan itu yang sah untuk pasangan Ampera-Ayin,” sanggah Muksin.
“Jika putusan PTUN menyatakan bahwa pasangan Ampera-Ayin tidak lolos tahap pencalonan, namun kasus ini juga sudah diputus oleh MK dan kami dinyatakan tidak bersalah dalam menjalankan tugas,” jelas Muksin sambil menunjukkan Putusan MK ke majelis. (Humas)