Bandung Barat, DKPP – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa regulasi tidak cukup untuk mewujudkan pemilu paripurna yang berkualitas dan berintegritas.
Menurutnya, regulasi harus didukung oleh kompetensi, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagai pelaksana regulasi tersebut.
“Apa cukup segala ketentuan yang bersifat regulatif, mulai dari konstitusi, undang-undang, peraturan perundang-undangan di bawahnya, telah menjamin nafas demokrasi kita memiliki kualitas karena telah dibalut oleh nomokrasi yang solid? Jawabannya tidak,” ungkap pria yang akrab disapa Rifqi ini dalam kegiatan pemaparan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/12/2025) malam.
Rifqi beranggapan, pemilu bukan hanya harus terlaksana baik secara prosedur, akan tetapi juga baik secara substansi dengan memastikan mandat rakyat diberikan kepada mereka yang pantas dan layak untuk memegang amanah.
Dengan demikian, ia melanjutkan, dibutuhkan para penyelenggara pemilu yang tidak hanya kompeten dalam melakukan tata kelola pemilu saja, tapi juga harus disertai dengan integritas diri.
Dalam konteks tersebut, lebih jauh Rifqi mengungkapkan bahwa kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangatlah relevan untuk melengkapi aspek hukum (rule of law) dalam regulasi kepemiluan. Code of ethics disebutnya akan menjaga nomokrasi serta menjaga penyelenggara pemilu dari berbagai macam pengaruh internal dan eksternal yang berpotensi membuat penyelenggara pemilu “menyimpang”.
“Karena itu apa yang dilakukan DKPP menurut saya adalah bagian dari kita menyempurnakan ikhtiar untuk memastikan demokrasi konstitusional kita berjalan baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rifqi mengingatkan bahwa menjadi Anggota DKPP bukanlah hal yang mudah lantaran kompleksnya elektoral di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara pemilu kerap kali terjadi karena adanya faktor eksternal, seperti intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Bagi Rifqi, Indonesia masih pada tahap pertumbuhan dan pendewasaan dalam berdemokrasi. Untuk itu perlu proses pembelajaran dan refleksi untuk mematangkan demokrasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan DKPP ini adalah bagian dari cara kita memaksa diri untuk mendewasakan demokrasi konstitusional kita. Saya harap DKPP semakin solid kelembagaannya, sumber daya manusianya semakin baik untuk menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan etik penyelenggara pemilu di Indonesia,” tandas Rifqi.
Sebagai informasi, Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2025 dibuka langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Turut hadir empat Anggota DKPP yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu, bersama Rifqi, hadir Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin; perwakilan Kementerian Dalam Negeri; serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Dalam kegiatan ini DKPP memaparkan capaian dan kinerja sepanjang tahun 2025. Sejak Desember 2024 hingga 1 Desember 2025, DKPP telah menerima 308 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 210 diantaranya telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Dari jumlah yang lolos verifikasi administrasi itu, hanya 166 aduan yang lolos memenuhi syarat verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara.
Jumlah ini juga ditambah dengan 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 yang baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025. Sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 198 perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu. [Humas DKPP]


