Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dalam tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (15/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Safarudin, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika.
Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, yaitu Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad.
Teradu dalam perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 adalah Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, yaitu Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballa.
Sedangkan Teradu dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 terdapat enam Teradu, yang di antaranya adalah Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sebagaimana telah disebutkan di atas. Satu Teradu lainnya adalah Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Agus Mudaksir.
Sementara dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 terdapat empat Teradu, yaitu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Empat Teradu tersebut adalah Muhammad Yasin, Muhajir Hasballah, Syahrul Iman, dan Mizwan.
Para Pengadu dalam ketiga perkara di atas memiliki pokok aduan yang sama, yaitu mendalilkan para Teradu profesional melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya, mulai dari tidak adanya sosialisasi, meluluskan peserta seleksi yang memiliki kerterkaitan dengan partai politik, hingga pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Selain itu, para Pengadu juga menduga semua Teradu memberikan perlakuan berbeda kepada peserta seleksi PPK se-Kabupaten Nagan Raya.
Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Muhammad Arbi, yang menjadi Pengadu I dalam perkara 42-PKE-DKPP/II/2023 menyebut Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin, yang menjadi Teradu I dalam ketiga perkara yang diperiksa, telah memberikan perlakuan berbeda kepada dua peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Suka Makmue dan Kecamatan Seunagan.
Menurutnya, kedua peserta diizinkan oleh Mauhammad Yasin untuk mengikuti tes wawancara pada pukul 18.00 WIB tanggal 13 Desember 2022. Padahal, semua peserta yang mengikuti tes wawancara harus tiba paling 30 menit sebelum tes dimulai pada pukul 09.00 WIB.
“Peserta yang datang terlambat atau datang di luar jam yang telah ditentukan, maka peserta dinyatakan gugur,” kata Muhammad Arbi mengutip Pengumuman Nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022 yang dikeluarkan KIP Kabupaten Nagan Raya.
Dalil yang sama juga disebutkan oleh para Pengadu dalam perkara 32-PKE-DKPP/II/2023. Salah satu Pengadu perkara ini, Muhammad Dustur juga menyebut Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Muhajir Hasballah tidak melakukan sosialisasi rekrutmen PPK dan PPS kepada masyarakat.
“Melainkan kepada partai politik,” kata Dustur.
Sementara Pengadu perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Safarudin menyebut dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Muhammad Yasin dan Syahrul Iman dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Nagan Raya.
Safarudin menyebut Muhammad Yasin telah menerima uang senilai Rp8.000.000,- dari seorang peserta bernama Burhan, sedangkan Syahrul Iman disebut menerima Rp10.000.000,- dari kawan dari Burhan yang juga diduga menjadi peserta seleksi PPK se-Kabupaten Nagan Raya.
“Keduanya menjanjikan peserta seleksi lulus menjadi PPK di Kecamatan Darul Makmur,” kata Safarudin.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah (Anggota DKPP) yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh unsur KIP Agusni AH.
Jawaban Teradu
Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin membantah semua dalil yang disampaikan para Pengadu di persidangan.
Menurutnya, ia dan semua koleganya di KIP Kabupaten Nagan Raya telah melaksanakan proses seleksi PPK sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Yasin juga membantah dirinya telah memberikan izin kepada peserta seleksi PPK agar mengikuti tes wawancara di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Dalil ini tidak jelas dan sangat kabur,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Yasin terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan dirinya dan Syahrul Iman kepada sejumlah peserta seleksi PPK.
Menurutnya, transaksi Rp8.000.000 yang dikirim ke rekening miliknya adalah terkait hutang piutang dengan seorang bernama Burhan. Ia menambahkan, Burhan awalnya meminjam uang untuk membuat terpal guna budidaya ikan lele.
Lalu pada April 2022, kata Yasin, Burhan mengembalikan uang tersebut dan mengirimnya kepada rekening miliknya.
“Saya tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Saudara Burhan,” kata Yasin.
Bantahan pun disampaikan oleh Syahrul Iman. Ia menegaskan tidak pernah meminta ataupun menerima uang untuk meluluskan peserta dalam proses seleksi PPK.
“Saya tidak kenal dengan Saudara Burhan,” tegasnya.
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya lainnya, Muhajir Hasballah membantah bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi seleksi PPK dan PPS kepada partai politik.
Muhajir mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialiasi rekrutmen PPK kepada masyarakat umum. “Dengan menempelkan spanduk di Kantor Camat dan di halaman Kantor KIP Nagan Raya dan termasuk Sosialisasi yang kami lakukan lewat Website dan media sosial KIP Nagan Raya,” pungkasnya. [Humas DKPP]