Jakarta,
DKPP- Ketua
Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Iwan Kurnia,
Kamis (1/12), dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan dinilai masuk kategori berat, sehingga
sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP adalah pemberhentian tetap.
“Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa
Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Iwan Kurnia selaku Ketua merangkap Anggota
KIP Kabupaten Bener Meriah sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian petikan
amar putusan seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Ida Budhiati di ruang
sidang DKPP, Jakarta.
Pelanggaran etis yang
dilakukan oleh Iwan Kurnia berkaitan dengan laporan oleh Anggotanya, Anwar
Hidayat Dahri. Dalam sidang pada 2 November 2016, Anwar Hidayat menyampaikan
bahwa laporannya terkait penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan oleh Iwan
Kurnia terhadap dirinya di ruang kerja Iwan.
Waktu itu Iwan menanyakan
soal dokumen hasil rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena
Anwar adalah Ketua Pokja seleksi anggota PPS. Mendapat jawaban tidak
mengenakkan dari Anwar, Iwan kemudian terpancing emosinya dan melakukan
pemukulan.
Dalam pembelaannya, Iwan
menyebut, dia menanyakan data hasil rekrutmen PPS karena mendapat laporan
adanya kejanggalan serta protes-protes dalam rekrutmen. Di antara kejanggalan,
menurut Iwan, ada anggota PPS yang tidak pernah ikut ujian seleksi tapi masuk
menjadi anggota PPS. Iwan juga berpendapat, laporan atas dirinya ke DKPP tidak
tepat karena itu kasus pemukulannya merupakan ranah pidana. Seperti diketahui,
Iwan telah ditahan di Rutan Takengon, Aceh, atas kasus ini. Sidang DKPP pada 2
November 2016 juga digelar di Rutan.
Atas pembelaan Teradu Iwan,
DKPP berpendapat lain. DKPP dalam pertimbangan putusannya menilai, perbuatan
Iwan telah masuk kategori pelanggaran etik. Status Iwan sebagai terdakwa dan
telah ditahan menjadi bukti bahwa pemukulan telah dilakukan. DKPP menilai,
kekerasan fisik sebagai cara penyelesaian masalah menjadi bukti gagalnya
kepemimpinan Teradu dan prinsip kerja KIP yang collective collegial. Teradu Iwan dinyatakan melanggar pasal 7 dan
8 soal asas tertib dan saling menghargai sesama penyelenggara Pemilu Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Di samping putusan perkara
Bener Meriah, DKPP hari ini juga memutus tujuh perkara lainnya. Ketujuhnya
adalah perkara KPU Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah; Panwas Kab Buru, Maluku;
Panwas Muna Barat, Sultra; PPK di Sangihe, Sulut; KPU Rokan Hulu, Riau; KPU dan
Panwas Kab Sorong, Papua Barat; serta Panwascam Kebayoran Lama, DKI Jakarta.
Dari delapan putusan, DKPP memberhentikan tiga penyelenggara Pemilu, yakni dari
KIP Bener Meriah, Panwascam Kebayoran Lama, dan KPU Rokan Hulu. (Arif Syarwani)