Banda
Aceh, DKPP- Ketua Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Ismail diadukan ke DKPP oleh Ketua
KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi.
Ismail
diduga terlibat tindak pidana setelah tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba
Kota Medan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan
dilakukan pada 4 Desember 2014. Saat ini Ismail telah ditetapkan sebagai
tersangka dan sedang ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta,
Medan.
Atas
persoalan ini, KIP Aceh telah berkonsultasi ke KPU. Balasannya,
KPU
menerbitkan surat kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 pada 7 Januari 2015. Isi
surat tersebut pada intinya meminta kepada KIP Aceh untuk memproses
pemberhentian terhadap Ismail melalui DKPP, karena yang bersangkutan telah
ditetapkan sebagai tersangka. (Arif Syarwani)