Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mencari target perkara yang diputus. DKPP juga tidak mencari jumlah penyelenggara Pemilu yang diberhentikan.
Demikian disampaikan oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono dalam Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta, di Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (28/5/2019), sore. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU DKI Jakarta ini diikuti oleh komisioner KPU Kota se-DKI Jakarta.
“Idealnya zero pengaduan. Tidak ada pengaduan. Tetapi pada kenyataannya, ada saja pengaduan yang masuk,” katanya.
Harjono kembali menegaskan bahwa lembaganya bukan untuk menghukum atau memberhentikan penyelenggara Pemilu. DKPP bertugas untuk menjaga marwah atau kepercayaan dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
“Kalau pun toh ada penyelenggara Pemilu yang diberhentikan, semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik. Menjaga profesinya dan keprofesiannya. Sama seperti pada profesi-profesi lain di kedokteran atau advokat,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu yang diperiksa di lembaganya agar sebaiknya tidak merasa menjadi korban atau victim. Atau pun penyelenggara pemilu merasa terikat oleh peraturan kode etik.
“Bila pun ada larangan, bukan semata-mata untuk melarang setiap gerak-gerik penyelenggara Pemilu. Larangan itu hanya untuk menghindari syakwasangka atau perbuatan yang bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dari publik termasuk peserta Pemilu,” pungkasnya. [Teten Jamaludin]