Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan bahwa etika dan hukum adalah dua hal yang tidak dapat diperhadapkan.
Menurutnya, etika dan hukum dalam konteks kepemiluan bukanlah sebuah rivalitas antara sesuatu dengan yang lainnya, melainkan dua hal yang akan saling melengkapi guna mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Bukan dualisme tapi dualitas, bukan terpisah satu sama lain tapi saling melengkapi,” terang Muhammad saat menjadi pembicara dalam webinar yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, Senin (18/4/2022).
Ia mengatakan, hukum positif adalah berkaitan dengan benar atau salah. Sehingga konsekuensi bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan membuat masyarakat tidak ingin melanggar aturan.
Lain halnya dengan etika. Menurut Muhammad, etika lebih bersifat pada kepatutan.
“Mana yang patut atau tidak patut dilakukan. Ini adalah soal kedewasaan,” ujarnya.
Muhammad menambahkan, etika dalam konteks kepemiluan lebih bersifat membina, mendidik atau mengingatkan orang-orang yang telah berikrar di bawah kitab suci ketika mereka dilantik sebagai penyelenggara pemilu.
“Tugas saya bersama anggota DKPP adalah menagih sumpah yang anda ikrarkan di bawah kitab suci agama anda,” katanya.
Seorang penyelenggara pemilu, katanya, wajib hukumnya memiliki keahlian dalam tata kelola pemilu atau tata kelola pengawasan pemilu.
Namun, Muhammad menegaskan, keahlian ini juga harus disertai oleh niat untuk mengikuti hukum dan etika yang berlaku.
Berdasarkan sidang DKPP, masih ada oknum penyelenggara pemilu yang ahli dalam tata kelola kepemiluan tetapi di sisi yang lain masih mencari celah hukum untuk melakukan pelanggaran.
Contoh paling ekstrem dalam hal ini adalah mengubah rekapitulasi perhitungan suara. Padahal, oknum tersebut disebut Muhammad sangat sadar jika yang dilakukannya dapat membuatnya dikenai sanksi berat.
“Ini terbukti lho, ketahuan dalam sidang DKPP atau sidang MK,” ungkap Muhammad.
Ia menambahkan, oknum-oknum tersebut adalah orang-orang terpilih yang sangat ahli dalam tata kelola pemilu. Namun, ketika mendapat amanat, oknum tersebut justru goyah hatinya karena faktor-faktor tertentu.
“Mengelola pemilu ini keduanya harus disinergikan antara hukum dan etika,” tutup Muhammad. [Humas DKPP]