Jakarta, DKPP – Dalam sidang kode etik
ketua dan anggota KPU DKI Jakarta serta Ketua Bawaslu DKI Jakarta kali ini,
Senin 3/4agendanya adalah menghadirkan pihak terkait dan terkait. Ada tujuh
saksi baik dari Pengadu maupun Teradu dan dua dari pihak terkait.
Ketua Dewan Kehormatan Penyeelnggara
Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie
mengingatkan kepada saksi-saksi yang dihadirkan agar menyampaikan keterangan
jangan berdasarkan opini. “Saksi itu harus bicara berdasarkan fakta apa yang dialami,
dilihat, dan dirasakan,†katanya saat memimpin sidang kode etik ketua dan
anggota KPU DKI Jakarta serta ketua Bawasu DKI Jakarta siang ini. Sidang
bertempat di Gedung Nusantara IV Kompleks DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto,
Jakarta Selatan.
Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly
Asshiddiqie, dan Dr. Nur Hidayat Sardini, Prof. Anna Erliyana, Saut H
Sirait, Dr. Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, masing-masing
sebagai anggota. Hadir sebagai Teradu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan
Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar serta Ketua DKI Jakarta Mimah Susanti.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pihak terkait. Pengadu
Acta, Perkumpulan Cinta Ahok, dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.
[Teten Jamaludin]