Jayapura, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan hasil Pemilu 2014 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu fungsi kewenangan MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun saat ini MK sedang mengalami banyak masalah. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang membatalkan pengangkatan dua orang hakim konstitusi.
Pembatalan itu terkait proses rekrutmennya yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Melanggar empat prinsip yaitu partisipatif, objektif, transparan, dan akuntabel. Ini yang digugat oleh LSM, kata Jimly dalam acara Sosialisasi Bagi Pemangku Kepentingan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 yang Damai Berkualitas, Bermartabat, Berkemandirian, Berintegritas dan Berkredibilitas di aula Sasana Krida kantor Gubernur Provinsi Papua, Sabtu (18/01) sekitar pukul 14.00 WIT .
Putusan pengadilan TUN ini belum final karena pemerintah mengajukan banding. Ini artinya belum inkrah. Ada kemungkinan, meskipun ada kasasi ke Mahkamah Agung pun putusan pengadilan TUN itu digunakan.
Kalau itu terjadi, dalam waktu dekat hakim MK tinggal 6 orang. Kalau jumlah hakim 6 orang, maka tidak bisa bersidang. Saya mau kasih tahu contoh seperti di Ukrania dan Rusia. Pernah kejadian seperti itu. Karena begitu MK itu banyak keputusannya yang bikin masalah, kejadian di Ukraina setelah habis masa jabatannya (hakim) diganti, sengaja tidak pilih. Dibiarkan. Maka Mahkamah Konstitusi Ukrania tidak bisa bersidang selama setahun. Saya bukan mengajari orang seperti itu. Saya hanya berbicara fakta dan kemungkinan-kemungkinan, jelas guru besar hukum tata negara itu.
Bila hakim konstitusi ini masih enam orang, penyelesaian sengketa hasil Pemilu tidak bisa disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Itu artinya keputusan KPU final dan mengikat. Karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, kata dia.
Namun dia mengimbau kepada penyelenggara Pemilu untuk bekerja keras dan lebih baik. Jangan memberi ruang munculnya kecurigaan, munculnya cacat-cacat yang membuat orang curiga. Jangan sampai memberikan ruang ketidakpercayaan, tutup mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Selain Jimly, yang memberikan sambutan pada acara sosialisasi adalah komisioner KPU RI Arif Budiman, Ketua Bawaslu RI Muhammad, Gubernur Provinsi Papua Lucas Enembe, dan komisioner Komnas HAM Natalis Pigai. [ttm]