Jakarta, DKPP-
Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2014 disikapi
secara beragam. Ada yang puas dan ada juga yang tidak puas. Yang pasti, putusan
itu sudah final dan mengikat.
Dengan
keluarnya putusan MK, kemarin, ini berarti semua proses hukum terkait Pilpres
sudah berakhir. Tidak dapat diganggu gugat, demikian tegas Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie, Jumat
(22/8/2014).
Penegasan
Jimly tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers di kantor DKPP, Jl MH
Thamrin 14, Jakarta. Mantan Ketua MK ini meminta semua pihak untuk menerima
hasil yang ada. Kalaupun masih ada persaingan, dia mempersilakan itu dilakukan
di front lain.
Saya
berpendapat Pilpres 2014 ini sukses. Sukses bagi kita semua, baik partai
pengusung calon maupun rakyat sebagai pemilih. Be possitive! tuturnya.
Menurut
Jimly, Pilpres 2014 menjadi pengalaman paling berharga bagi Indonesia. Untuk
pertama kalinya, ada dua pasangan calon yang bertarung dan kemungkinan besar
tidak akan terulang pada Pemilu 2019. Pasalnya, Pemilu 2019 digelar secara
serentak, sehingga masing-masing partai politik akan mengajukan calonnya
sendiri.
Jadi,
munculnya dua pasangan calon ini bisa jadi yang pertama dan terakhir di negeri
ini. Dan saya sangat bersyukur, semua diakhiri dengan baik, terang dia.
Karena
proses sudah selesai, Jimly berharap pasangan Prabowo-Hatta segera memberi
ucapan selamat kepada presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla. Baginya, ucapan
selamat itu sesuatu yang serius dan menunjukkan kenegarawanan seseorang.
Kita
sudah punya presiden baru yang bakal dilantik 20 Oktober nanti. Kita harus
ucapkan selamat. Dua bulan yang ada ini kita manfaatkan untuk healing process, untuk rekonsiliasi,
ujar Jimly. (as)