Palembang, DKPP – Dalam rangka
persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengadakan bimbingan teknis. Acara yang berlangsung di Kota Palembang tersebut merupakan rangkaian bimbingan teknis yang dilaksanakan pada dua regional yaitu
Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia bagian timur akan diselenggarakan
di Kota Ambon Prov. Maluku.
Dalam pembukaan kegiatan, Ketua KPU Juri
Ardiantoro menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 ada
tiga yaitu UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun
2016. Undang-Undang terakhir tersebut (UU Nomor 10/2016, red) merupakan
perubahan terakhir dari UU 1/2015 dan hendaknya penyelenggara Pemilu memahami
dasar pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 dengan utuh.
“Para penyelenggara pemilu harus
memahami secara menyeluruh mengenai undang-undang yang menjadi dasar
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 bukan hanya mengacu pada peraturan yang
terakhir saja,†ujar pria yang baru saja terpilih sebagai Ketua KPU itu.
Juri menambahkan guna mendukung pelaksanaan
Undang-Undang 10/2016, KPU juga akan menyiapkan peraturan KPU yang akan
mengatur berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak
gelombang II tahun 2017. Selain itu KPU segera akan melakukan uji publik
terhadap peraturan-peraturan tersebut dan juga berkonsultasi dengan DPR serta
Pemerintah.
Terkait dengan penyelenggara
Pemilu, Ketua Bawaslu Muhammad mengingatkan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan
kesatuan penyelenggara Pemilu. Sehingga tidak boleh lagi membeda-bedakan sebab
apabila ada masalah yang menimpa salah satu penyelenggara maka penyelenggara
yang lain juga ikut merasakan masalah yang sama.
“Dalam forum resmi ini, saya
ingatkan agar soliditas penyelenggara Pemilu harus dijaga dengan baik dan tidak
ada lagi yang membeda-bedakan antara Bawaslu dan KPU karena dua institusi ini
merupakan kesatuan penyelenggara Pemilu yang utuh,†katanya.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan
teknis ini mendapat respon positif dari Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie. Disampaikan
oleh Guru Besar Hukum Universitas Indonesia bahwa semakin hari peran
penyelenggara Pemilu semakin diperkuat melalui UU Pilkada yang terbaru yaitu UU
Nomor 10/2016. Hal ini menandakan bahwa sistem pemilihan umum sudah berjalan ke
arah yang lebih baik sehingga sudah waktunya juga penyelenggara Pemilu juga
diisi oleh orang-orang yang baik juga agar terwujud Pilkada berintegritas.
“Pelaksanaan Pilkada yang berintegritas
merupakan gabungan antara sistem yang baik dengan orang atau penyelenggara yang
baik,†ujarnya saat pembukaan kegiatan
Lebih lanjut Jimly menjelaskan,
penguatan sistem Pemilu melalui peraturan-peraturan akan melindungi
penyelenggara Pemilu dari besarnya nafsu perburuan kekuasaan dari peserta
Pemilu. Apalagi pada saat ini ada saja cara yang dilakukan oleh peserta Pemilu
untuk menggoda penyelenggara. “Semakin banyak godaan kepada penyelenggara
Pemilu antara lain melalu tiga TA yaitu Harta, Tahta, dan Seksualita sebagai
bentuk gratifikasi yang paling mutakhir seperti yang diungkapkan oleh Wakil
ketua KPK Pak Saut Situmorang,†jelas Prof. Jimly yang disambut tepuk tangan
oleh hadirin.
Pembukaan Bimbingan Teknis
Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 yang diselenggarakan di Hotel
Novotel, Palembang, Selasa (19/07) dihadiri oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro,
Komisioner KPU antara lain Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arif Budiman, Sigit
Pamungkas dan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Pimpinan Bawaslu Muhammad, Nelson Simanjuntak
dan Endang Wihdatiningtyas, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie serta Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang. Selain itu hadir juga penyelenggara pemilu dari 88 daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak gelombang II pada tahun 2017. (Prasetya
Agung N)