Makassar, DKPP – Ketua DKPP, Dr. Harjono menegaskan bahwa DKPP akan selalu memberi sanksi yang berat kepada setiap penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang bersinggungan dengan independensi.
Hal ini dikatakannya ketika menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2019 yang diadakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, Sabtu (8/12/2019) malam.
“Kalau pelangggaran sudah menyangkut independensi, sanksi yang berat sudah menanti di depan mata. Dia terima sogok, itu pasti lebih berat dibanding tidak profesional, kurang memahami profesi, tidak cakap, dsb,” jelas Harjono.
Keberpihakan dan suap disebut Harjono sebagai pelanggaran berat yang berkaitan independensi. Namun, ia menambahkan, ada satu kategori pelanggaran yang juga dapat dikenakan sanksi berat oleh DKPP.
Kategori ini, jelasnya, sama sekali tidak terkait profesionalitas atau independensi penyelenggara Pemilu.
“Kemarin ada kasus asusila dan (Teradunya, red.) kita berhentikan tetap. Ini termasuk aib bagi lembaga penyelenggara Pemilu,” ungkap Harjono.
Menurutnya, sanksi berat dalam kasus asusila tetap harus dijatuhkan untuk “membersihkan” lembaga penyelenggara Pemilu agar nantinya tetap dapat dipercaya oleh publik.
“Jadi ada penilaian-penilaian yang menjadi pertimbangan terhadap sanksi apa yang akan dijatuhkan DKPP dan tidak semua pelanggaran memiliki konsekuensi yang sama beratnya,” tutup Harjono. [Humas DKPP]