Jakarta, DKPP–
Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie
menghimbau para penyelenggara Pemilu untuk menaati rule of the games, baik rule
of law maupun rule of ethics.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat konferensi pers bersama KPU dan
Bawaslu siang tadi, (7/4) di Media Center Bawaslu RI.
“Jika ada
penyelenggara Pemilu yang melanggar aturan main, silahkan laporkan sepanjang
ada buktinya,†terang Jimly dihadapan puluhan wartawan.
Sebelumnya,
Jimly mengaku bahwa ada beberapa pihak yang melaporkan penyelenggara Pemilu di
daerah yang terindikasi menjadi bagian dari pemenangan Caleg diberbagai daerah.
Terhadap hal tersebut Jimly mengatakan keluhan dari berbagai pihak harus
menjadi perhatian.
“Apabila ada
penyelenggara Pemilu yang sama dan dilaporkan oleh lebih dari dua orang kami
menganggapnya sudah cukup bukti, maka kami dapat memproses laporan tersebut,â€
jelas Jimly.
Hal senada
juga disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Anggota Bawaslu RI
Nelson Simanjuntak. Menurut mereka, apabila ada indikasi pelanggaran yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat dilaporkan.
“Jika
pelanggaran tersebut sifatnya pelanggaran etik dapat dilaporkan ke DKPP, jika
pidana dapat dilaporkan ke kepolisian,†tutur Nelson.
Sementara itu,
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik meminta kepada jajarannya untuk memperhatikan
rambu-rambu Peraturan Perundangan dan aturan etik. Husni mempertegas
siapapun yang melanggar peraturan
Perundang-undangan silahkan dilaporkan, tidak ada perlindungan bagi
penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar.
Dalam
kesempatan tersebut, Jimly didampingi Anggota DKPP Saut H Sirait dan Valina
Singka juga menjelaskan mengenai Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) yang membantu kinerja DKPP di daerah. Tim Pemeriksa Daerah
ini terdiri dari satu orang dari unsur KPU, satu orang dari unsur Bawaslu, dan
dua orang dari unsur masyarakat. Adapun Sekretariat Tim Pemeriksa Daerah ini
berada di Sekretariat Bawaslu Provinsi. (sdr)