Jakarta, DKPP – Ketua DKPP Dr. Harjono menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu bukanlah pekerjaan, namun profesi. Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara ekslusif dengan Rilis.id, Jumat (29/9) yang bertempat di kantor DKPP.
Dia juga menjelaskan bahwa profesi harus disertai dengan keahlian, berbeda dengan pekerjaan yang tidak mewajibkan memiliki keahlian tertentu.
“Profesi dan vocation lain. Vocation itu saya jadi tukang sapu, itu vocation. Kalau saya menjadi dokter itu profesi. Sehingga, penyakit itu hanya diketahui oleh dokter dan pasien saja. Dokter tidak akan menceritakan penyakit dari pasiennya keluar. Jadi, profesi itu sebenarnya lebih pada guiden dalam hal menghadapi sesuatu yang sebetulnya merupakan suatu tanggungjawab untuk melakukan yang terbaikâ€, kata Dr. Harjono.
Lebih jauh, Ketua DKPP juga menjelaskan bahwa profesi memiliki etika. Etika yang dimaksud yakni menggambarkan pada komitmen individu dan kelompok untuk mengontrol diri sesuai dengan profesi yang dijalani. Sehingga etika berperan sebagai guiding dalam menjalankan profesi. Terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, dia menegaskan bahwa kode etik harus dipahami dan ditaati, tidak hanya ditingkat pusat namun hingga jajarannya di bawah. Selain itu, penyelenggara pemilu sebagai profesi harus independen dan berintegritas.
“Etikanya profesi Bawaslu dan KPU itu harus independen dan berintegritas. Artinya KPU dan Bawaslu harus jurdil. Karena pemilu yang baik itu, pemilih diberi haknya. Pelaksana melaksanakan sesuai dengan tugasnya. Artinya dia akan menjadi wasit yang baik. Apakah wasitnya sudah baik atau tidak, ini kita ada disitu,†jelasnya.
Selain itu, Dr. Harjono menegaskan bahwa DKPP tidak terlibat dalam rekruitmen. Namun, menurutnya penting untuk mempertahankan kualitas dari penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara yang mendapatkan sanksi seperti diberhentikan. Maka akan direkomendasikan untuk tidak dipilih sebagai penyelenggara Pemilu.
“Sanksi yang diberikan DKPP itu bukan karena penyelenggara tidak melakukan pekerjaannya. Namun, karena sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi penyelenggara Pemilu yang harusnya melakukan sesuatu dengan jujur dan adil,†tegasnya. (Foto dan berita: Irmawanti)