Makassar,
DKPP – Teori kekuasaan dalam konteks demokrasi selama ini mengenal ada tiga cabang
kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hampir tidak ada yang
mengkritisi dengan tiga cabang kekuasaan di atas meskipun zaman terus berubah
dan dalam realitasnya sumber-sumber kekuasaan juga banyak bertambah.
Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie
menyebutkan, pandangan yang meyakini hanya ada tiga cabang kekuasaan seperti
dikenalkan oleh Montesquieu tersebut sebenarnya kurang relevan lagi untuk saat
ini. Menurutnya, dalam era demokrasi di mana pemilu menjadi core bussines-nya, maka keberadaan
penyelenggara pemilu sangat penting.
Untuk
itu, dia menilai, penyelenggara Pemilu patut dimasukkan sebagai cabang kekuasaan
keempat. Hal tersebut disampaikan saat menjadi salah satu narasumber pada
kegiatan Focus Group Discussion
dengan tema “Orientasi Wartawan Peliputan Pemilu†yang diselenggarakan Bawaslu
Prov. Sulawesi Selatan di Hotel Horison Ultima Makassar, Jumat (23/12).
“Menurut
Montesquieu cabang kekuasaan itu ada tiga, eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Pada abad keduapuluh, cabang kekuasaan itu menjadi empat. Ada
eksekutif, legislatif, yudikatif dan media. Itu kata para ahli ilmu politik.
Tapi menurut saya sekarang teori itu sudah kuno. Zaman sekarang, kedudukan pers
itu dalam posisi cabang keempat, bukan lagi dalam rombongan eksekutif,
legislatif dan yudikatif, tetapi dalam arti luas; state, civil society, market and media,†jelas Guru Besar
Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.
Prof.
Jimly menerangkan, state dalam arti
khusus atau dalam arti sempit empat cabangnya antara lain eksekutif,
legislatif, yudikatif, juga lembaga penyelenggara pemilu. Alasannya, para
pejabat eksekutif, legislatif adalah peserta pemilu. Para pejabat yudikatif
adalah mereka yang mengadili hasil pemilu.
“Penanggung
jawab demokrasi ini adalah Penyelenggara Pemilu. Jadi Penyelenggara Pemilu
harus dirancang jadi cabang keempat,†tegasnya.
Lembaga
Penyelenggara Pemilu menjadi lembaga strategis. Dalam undang-undang disebutkan
bahwa Pemerintah wajib menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh lembaga
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, sebagai cabang kekuasaan keempat,
lembaga penyelenggara pemilu perlu menyiapkan diri dari mulai SDM, kepegawaian,
kelembagaan, dan keperluannya lainnya.
Hadir
dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel yakni L. Arumahi,
Azri Yusuf, dan Fatmawati, serta peserta dari insan pers. [Sandhi]