Banjarmasin,
DKPP – Seorang penyelenggara Pemilu tidak
hanya harus mengerti akan teknis penyelenggara Pemilu. Seorang penyeelnggara
Pemilu mesti paham peraturan.
“Pelajari peraturan
dan perundang-undang,†kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof
Jimly Asshiddiqe dalam acara Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
tema Penegakan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Kampus
Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/6).
Selain itu,
belum cukup. Jimly pun menganjurkan agar mempelajari terhadap permasalahan-permasalahan
yang pernah terjadi baik perkara Pilpres, Pileg maupun Pemilukada. “Bila
berkaitan dengan etika bisa ke DKPP, apabila terkait dengan hasil pemilu ke MK.
Tujuannya, agar Pemilukada nanti lebih baik lagi,†katanya.
Pasalnya,
penyelenggara Pemilu rawan dijadikan sasaran kekecewaan. Siapa saja boleh
mengadukan penyelenggara Pemilu ke DKPP, baik itu yang dilakukan oleh peserta
Pemilu maupun masyarakat. “Pernah kejadian pengaduan di suatu daerah. Padahal
penyelenggara Pemilu dari daerah tersebut sudah dipecat. Tapi tetap diadukan ke
DKPP. Dia mungkin saking kesal dan kecewanya,†katanya. [teten jamaludin]