Jakarta, DKPP –
Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie, Rabu
(9/12/2015) melakukan blusukan ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
wilayah Depok-Jawa Barat. Kawasan yang dipilih adalah Kecamatan Beji yang tercatat
sebagai salah satu kecamatan yang memiliki TPS terbanyak di Kota Depok dengan
259 TPS.
Beberapa TPS yang
disambangi antara lain TPS di Kelurahan Beji Timur serta Kampung Pilkada yang
terletak di Lapangan Nanas, Pancoran Mas – Depok. Setelah melakukan pemantauan,
Prof. Jimly menilai penyelenggaraan Pilkada di Kota Depok berjalan baik dan
diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya. Dijelaskan bahwa di Depok
ada incumbent dan di daerah lain yang ada potensi tidak netral dari kalangan
PNS. Selain itu juga ditekankan agar penyelenggara Pemilu aktif melakukan
pengawasan.
“Saya menghimbau
agar KPU dan Panwas terus melakukan pengawasan dan jika ketahuan tidak netral,
maka kami akan lakukan pemecatan,†ujarnya.
Terkait pengawasan
ada catatan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia tersebut.
Berdasarkan hasil pantauannya di sejumlah TPS, Prof. Jimly mengungkapkan bahwa
ditemukan TPS yang hanya diisi saksi hanya dari salah satu pasangan calon saja.
“Dari lima TPS yang
ada di Kampung Pilkada, saya lihat ternyata saksinya hanya satu. Meski demikian
saya ingatkan agar partai pendukung jangan anggap sepele dan saya minta agar
saat penghitungan suara, saksi lengkap,â€terangnya.
Hal lain yang juga menjadi
evaluasi dari penyelenggaraan Pilkada serentak di Depok adalah partisipasi
pemilih. Menurutnya partisipasi masyarakat harus digerakkan dan jika
memungkinkan menggunakan cara-cara yang unik seperti melalui kesenian marawis
yang dilakukan TPS 14 RW 7 Beji Timur.
“Semangat warga ini
memang perlu digerakkan. Namun memang suasananya terkesan sepi karena
penyelenggaraan Pemilu kali ini dibiayai pemerintah sehingga kampanye dan alat
peraga kampanye terbatas. Kalau
pemilihan legislatif sebelumnya spanduk bertebaran. Meski demikian menjadi
bahan evaluasi juga,†tutup mantan Ketua DK KPU tersebut. [Prasetyo
Agung N]