***
Terhadap Pemilukada
Jakarta,
DKPP – Dewan Perwakilan Rakyat telah mengetok Rancangan Undang-Undangan
Pemilukada (RUU Pemilukada) menjadi Undang-Undang Pilkada. Dalam
undang-undangan tersebut, isu yang menjadi perdebatan di parlemen adalah
mengenai pelaksanaan Pemilukada, apakah dilaksanakan secara langsung, rakyat
memilih, atau tidak langsung, melalui DPRD. Kubu pro pemilukada tidak langsung
yang menjadi “pemenangâ€.
Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa baik
Pemilukada Langsung maupun Pemilukada tidak langsung sama-sama demokratisnya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4 pun menyebutkan Kepala daerah
dipilih secara demokratis.
“Dalam pasal itu tidak menyebutkan bahwa
Pemilukada harus langsung atau pun tidak langsung,†katanya, Jumat (26/9) malam
di ruang kerjanya.
Hanya
saja, dia menyayangkan terhadap disahkannya pelaksanaan pemilukada tidak
langsung yang secara dratis. Masyarakat yang tadinya bisa memilih pemimpinnya
kini tidak bisa. “Terkesan set back
dalam mengelola negara,†katanya.
Sebaiknya,
lanjut dia, ada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilukada jangan berubah secara
drastis. Misalnya, saja pelaksanaan Pemilukada untuk kabupaten atau kota
dipilih secara langsung, sedangkan untuk pemilihan gubernur melalui DPRD.
Alternatif lain, daerah dengan status kota pemilukada langsung mengingat
penduduknya merupakan masyarakat urban. Sedangkan untuk daerah dengan status
kabupaten pelaksanaan pemilihan kepala daerahn melalui DPRD. “Mestinya jangan
dipukul rata. Tapi apapun kita harus menghormati terhadap undang-undang karena
ini sudah disahkan,†tutup mantan Ketua MK itu. (ttm)