Jakarta, DKPP – Ketua DKPP Dr. Harjono menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu Anggota KPU Kab/Kota ke IV di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (31/10). Selain Ketua DKPP, hadir narasumber lain Ketua Bawaslu Abhan. Peserta yang hadir sebanyak 182 orang, yang terdiri dari 5 Anggota KPU serta sekretaris dari 32 Kabupaten/ Kota.
Harjono mengungkapkan bahwa menjadi penyelenggara pemilu itu atas rasa sukarela, walaupun sukarela tetapi harus ikut konstestasi juga. Menurutnya kesukarelaan tersebut adalah suatu hal yang mulia, karena jika tidak ada penyelenggara pemilu baik di pusat maupun daerah, tidak ada yang ingin menjadi penyelenggara pemilu, maka yang akan terjadi adalah ketatanegaraan terhenti atau tidak dapat bergerak.
“Kenapa? Karena untuk ada Presiden, Anggota DPR, DPD, ini harus ada KPU, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, kalau Penyelenggara Pemilunya tidak ada atau tidak ada yang tertarik, siapa yang akan melakukan pemilihan umum itu, oleh karena itu, kesukarelaan adalah niat yang baik dan itu saya katakan sebagai suatu yang mulia,” katanya.
Disamping itu, menjadi anggota KPU itu tidak boleh lagi menyatakan haknya secara bebas, karena harus independen. Ia mencontohkan seperti orang lain yang dapat berkampanye atau memilih berpihak kepada calon, Anggota KPU harus menjaga independensinya sebagai penyelenggara pemilu.
“Jadi indepensi anda sebetulnya mengorbankan hak-hak sebagai warga negara, tapi karena anda sudah merelakan diri untuk independen, makanya (hal itu) menjadi pegangan janji anda yang harus di pegang,” sebutnya kepada perserta.
“Inti dari kode etik penyelenggara pemilu adalah menjaga kepercayaan, agar terwujudnya sebuah pemilu yang kredibel juga pemilu yang bermartabat,” pungkasnya. [Humas DKPP]