Jakarta, DKPP – Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia ini saat
diwawancarai oleh sejumlah media usai sidang pelanggaran kode etik dengan agenda
pembacaan putusan Selasa, 26 Januari 2016.
“Pelaku kekerasan terhadap penyelenggara pemilu harus ditindak dengan
tegas. DKPP bertanggungjawab menjaga dan membela kehormatan aparat
penyelenggara pemilu yang telah bekerja dengan baik sesuai aturan hukum dan
etika,†tegas Jimly.
“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh peserta pemilu atau
calon berupa kekerasan fisik tersebut harus menyadarkan kita tentang perlunya
menata sistem etika peserta dan kandidat. Ancaman hukumannya adalah
diskualifikasi. Ini semua dalam rangka perbaikan UU Pilkada dan UU Pemilu yang
akan datang,†pungkasnya. [Diah Widyawati]