Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono menjelaskan prosedur beracara di lembaga yang dipimpinnya dalam acara Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR MPR (Rabu, 9/1/2019). Agenda rapat terkait pembahasan Logistik dan Daftar Pemilih Tetap serta Masalah Aktual Lainnya pada Pemilu 2019.
“Setiap pengaduan yang masuk, kami diperiksa baik formil maupun materiil. Perkara yang memenuhi unsur keduanya kemudian diperiksa melalui proses persidangan,” jelas Harjono saat menjawab pertanyaan putusan terkait penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nganjuk yang diputus setelah bupati setempat dilantik.
Lanjut mantan wakil ketua MK tersebut, sidang pemeriksaan ada yang dilakukan di Jakarta namun ada pula yang di daerah. Perkara-perkara yang diperiksa biasanya terkait dengan penyelenggara Pemilu tingkat pusat dan provinsi. Sementara penyelenggara Pemilu kabupten atau kota dan di bawahnya pemeriksaan dilakukan di ibu kota provinsi atau di daerah. “Dalam pemeriksaan di daerah kami melibatkan tim pemeriksa daerah ( TPD),” katanya.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan DKPP dalam memutus suatu perkara usai pemeriksaan, selain hasil dari proses sidang itu sendiri. Setelah pemeriksaan itu selesai, kemudian dibahas dalam rapat pleno dengan tujuh anggota. Namun Harjono mengakui tidak mudah mengumpulkan ketujuh anggota tersebut terlebih anggota dari unsur KPU dan Bawaslu. “Kami memahami terhadap kesibukan mereka (anggota DKPP dari unsur Bawaslu dan KPU, red). Agar hasil putusan yang dijatuhkan komprehensif dan berkeadilan kami ingin semua anggota DKPP hadir saat pleno. Inilah yang membuat putusan DKPP sepertinya cukup memakan waktu,” katanya.
Akan tetapi, sambung Harjono, pihaknya berupaya setiap perkara cepat selesai. Untuk ia bersama anggotanya untuk mengadakan rapat pleno setiap hari Rabu. “Hari ini ada pleno. Sudah 35 pengaduan yang sudah diperiksa dan diputus. Sebanyak 35 perkara sudah antre untuk dibacakan,” ungkapnya.
Ada pun terkait dengan perkara di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang diputus setelah bupatinya dilantik, memang itu adalah kasus yang krusial. Harjono menjamin bahwa perkara yang diperiksa di DKPP tidak ada kaitannya dengan tahapan Pemilu. Pasalnya, perkara yang dilaporkan atau diadukan ke DKPP hanya terkait dengan penyelenggara Pemilu.
Putusan DKPP terkait di Nganjuk ada disenting opinion. Satu diberhentikan tetap, dan mayoritas menjatuhkan sanksi peringatan keras. “Kami ambil keputusannya yang mayoritas,” pungkas Harjono. [Teten Jamaludin].