Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak takut menjadi tersangka. Bila memang benar, tidak perlu ragu untuk melangkah. “Hadapi saja,” saran Jimly.
Hal tersebut diungkapkan saat sesi tanya jawab dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2014 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Sudirman, Senin (26/08). Jimly menjawab pertanyaan Bachtiar Hastiarso, anggota Panwaslu Kabupaten Cilacap yang menanyakan, ia bersama tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat karena pihaknya melaporkan ke kepolisian mengenai dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Tetapi justru oleh pihak kepolisian, tiga komisioner Panwaslu setempat malah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan atas laporan dari peserta Pemilu tersebut.
Dia melanjutkan, kalau memang benar, insya Allah benar meskipun sistem peradilan kita belum tentu benar. “Ikut saja, sembari memperbaiki aspek kehidupan bernegara,” ungkapnya.
Terkait kasus itu, Jimly pernah mengalaminya langsung saat dirinya menjadi ketua DK KPU tujuh hari menjelang Pemilu Presiden tahun 2009. Pada waktu, dia mengkonstruksikan sidangnya terbuka, seperti di pengadilan atau di DKPP sekarang. “Sidang pertama DK KPU memberhentikan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan. Saya ketuanya,” katanya.
Sesudah diberhentikan, lanjut dia, orang tersebut tidak terima. Lalu yang bersangkutan melaporkan kepada Polda Metrojaya. “Yang menarik, dalam laporannya yang bersangkutan melaporkan DK KPU atas perbuatan tidak menyenangkan. Dia merasa dibikin malu,” ungkap dia.
Lalu, ia dan ketua KPU waktu itu Hafidz Ansari dipanggil polisi. Ketua KPU sempat berkonsultasi kepadanya. Lalu, dia menyarankan kepada ketua KPU agar polisi untuk menunda pemanggilan selama tiga bulan lagi, setelah setelah Pemilu. “Ternyata setelah tiga bulan dipanggil lagi. Saya terpaksa menemui Pak BHD saya menjelaskan tugas dan fungsi DK-KPU. Setelah saya jelaskan, Pak Kapolri waktu itu merasa dibuat malu. Ia langsung menyuruh anak buahnya agar selesai dan ditutup perkaranya. Polisi tersebut beralasan hanya menjalankan SOP,” beber dia.
Untuk itu, Jimly mengingatkan kepada pihak kepolisian agar tidak hanya menegakan peraturan, tetapi harus menegakan keadilan. “Nanti kalau kepolisian itu menegakan peraturan, maka dalam praktiknya hanya jadi penegak titik koma,” ucapnya. (TTM)